PEMERINTAH Kota (Pemkot) Samarinda memastikan akan mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 51 ribu warga mulai Agustus 2026. Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengembalikan pembiayaan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Pengalihan tersebut membuat Pemkot Samarinda harus menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp22 miliar setiap tahun. Meski kondisi APBD sedang menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran, pemerintah kota menegaskan pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu.
Mengapa Pemkot Samarinda Mengambil Alih Pembiayaan?
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pemerintah kota tidak lagi memperdebatkan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan peserta BPJS Kesehatan kepada daerah.
Fokus Pemkot Samarinda saat ini adalah memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun pembiayaan.
"Walaupun kondisi APBD saat ini serba terbatas karena efisiensi, kami di Pemerintah Kota Samarinda tetap harus mengambil tanggung jawab. Sebab ini menyangkut warga dan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Seberat apa pun bebannya, tanggung jawab ini tetap harus dijalankan," jelas Andi Harun, Senin (3/8/2026).
Keputusan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah kota menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat di tengah penyesuaian kebijakan pembiayaan JKN.
Menurut Andi Harun, skema awal dari Pemerintah Provinsi Kaltim menyebutkan sekitar 49 ribu peserta BPJS Kesehatan akan dialihkan kepada Pemkot Samarinda.
Sementara sekira 1.700 peserta direncanakan tetap menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Namun, Pemkot Samarinda menilai pembagian tanggung jawab itu justru berpotensi menimbulkan kerumitan administrasi.
Karena itu, pemerintah kota mempertimbangkan mengambil alih seluruh peserta yang sebelumnya menjadi tanggungan provinsi.
"Dari 51.000 itu dikembalikan kurang lebih 49.000. Yang rencana akan dibiayai provinsi hanya sekitar 1.700. Karena yang tertinggal hanya sekitar 1.700, akhirnya Pemkot Samarinda mempertimbangkan membiayai semuanya, yaitu sekitar 51.000 warga tersebut," ujar Andi Harun.
Menurutnya, pembiayaan dalam satu skema akan mempermudah pengelolaan administrasi sekaligus mempercepat koordinasi dengan BPJS Kesehatan apabila terjadi perubahan data peserta maupun kebutuhan pelayanan di lapangan.
Pengalihan Berlaku Mulai Agustus 2026
Andi Harun mengungkapkan, berdasarkan surat yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pembiayaan peserta BPJS Kesehatan masih menjadi tanggung jawab provinsi hingga Juli 2026.
Mulai Agustus 2026, seluruh pembiayaan akan dialihkan kepada Pemerintah Kota Samarinda sesuai keputusan yang telah ditetapkan bersama beberapa pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
Andi Harun bilang, dalam suratnya , kemungkinan sampai Juli dibiayai provinsi, kemudian Pemkot Samarinda mulai membiayainya pada Agustus.
"Awalnya kami berharap tetap dibiayai oleh provinsi. Tapi karena pemerintah provinsi sudah mengambil keputusan final bersama Kukar, Bontang, dan beberapa daerah lain, kami tidak punya argumentasi lagi. Kami ambil alih tanggung jawab itu," jelasnya.
Pemkot Samarinda memastikan perubahan skema pembiayaan tidak akan mengubah status kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Seluruh warga yang selama ini telah terdaftar tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa karena koordinasi dengan BPJS Kesehatan telah dilakukan sebelum proses transisi berlangsung.
Pemerintah kota juga sedang menyesuaikan kebutuhan anggaran melalui pembahasan APBD Perubahan 2026 dan penyusunan APBD 2027 agar tambahan beban pembiayaan dapat diakomodasi tanpa mengganggu program pelayanan publik lainnya.
Andi Harun kembali menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Samarinda.
Ia memastikan perubahan mekanisme pembiayaan tidak boleh membuat masyarakat kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Menurutnya, keberlangsungan layanan publik harus tetap dijaga meskipun pemerintah daerah harus menanggung tambahan beban anggaran yang cukup besar. (*)















