DINAS Kesehatan (Diskes) Bontang bersama BPJS Kesehatan kini berpacu dengan waktu demi menyelamatkan jaminan kesehatan 15 ribu warga terdampak.
Langkah maraton dimulai hari ini. Petugas gabungan menyisir perusahaan-perusahaan di Bontang untuk merealisasikan skema sharing iuran agar layanan kesehatan warga tak terputus mendadak.
Sasarannya: BUMD dan BUMN terdekat menjadi pintu pertama yang diketuk.
“Kami dan BPJS akan mendata serta mendatangi perusahaan, mulai dari yang terdekat seperti PDAM dan PLN,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bontang, dr. Toetoek Pribadi Ekowati, Rabu (22/7/2026).
Toetoek menegaskan seluruh kesepakatan targetnya rampung dalam hitungan hari, sebelum memasuki Agustus. Keterlambatan sedikit saja berisiko membuat pembiayaan kesehatan masyarakat bawah menjadi kosong.
Skema gotong royong ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden terkait pembiayaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Untuk tahap awal selama lima bulan ke depan, perusahaan diminta berkontribusi rata-rata Rp10 juta per bulan.
“Targetnya sebelum Agustus selesai. Ini komitmen bersama agar iuran BPJS terbayar dari awal Agustus sampai lima bulan ke depan,” tegas Toetoek.
Gagasan ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Bagi warga yang bergantung pada fasilitas kesehatan gratis, kepastian skema ini adalah nafas kelangsungan hidup mereka. Untuk tahun depan, besaran kontribusi akan dihitung ulang.
Di luar urusan pendanaan, Diskes Bontang juga menghadapi benang kusut validasi data. Dinamika kependudukan—seperti kelahiran, pindah domisili, hingga kematian—bisa membuat anggaran daerah bocor jika tak diverifikasi secara presisi.
Risikonya, Pemkot Bontang membiayai iuran warga yang sebenarnya sudah tak ada.
“Data itu tidak bisa statis, dalam hitungan hari bisa berubah. Kalau tidak diperbarui, bisa saja pemerintah bayar iuran untuk warga yang sudah meninggal,” papar Toetoek.
Guna menyiasati hal itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta rajin melakukan penyisiran lapangan. Program santunan kematian bagi warga kurang mampu juga dimaksimalkan untuk memancing kedisiplinan warga melaporkan data kematian ke Disdukcapil.
“Surat keterangan kematian itu dasar untuk menghapus data. Tanpa itu, data tidak bisa dicoret,” tandasnya. (*)















