DUGAAN awal bahwa sambaran petir merusak Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal di Desa Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) akhirnya terbantahkan. Biang kerok sebenarnya yang membuat pulau wisata di Kutai Timur (Kutim) itu gelap gulita adalah penggunaan beban listrik warga yang kebablasan.
Tim teknis mendapati komponen vital seperti baterai dan inverter mengalami kerusakan berat. Pemicunya bukan fenomena alam, melainkan lonjakan konsumsi listrik rumah tangga yang jauh melebihi kapasitas sistem pembangkit.
Staf Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Kutim, Slamet, mengonfirmasi bahwa alat deteksi memang mencatat dua kali aktivitas petir di kawasan tersebut. Namun, sistem proteksi petir dan grounding alat bekerja tanpa celah.
"Hambatannya bagus saat kami cek grounding-nya. Penangkal petir berfungsi normal menyalurkan arus ke tanah, jadi sama sekali tidak ada masalah dari sisi itu," terang Slamet saat ditemui di Sangatta, Senin (20/7/2026).
Investigasi tim teknis asal Jakarta mengungkap tabir di balik padamnya surya bertenaga 50 kilowatt peak (kWp) tersebut. Sejak dibangun Kementerian ESDM pada 2018, listrik bagi 112 kepala keluarga di Pulau Miang dipasok secara gratis dan dikelola mandiri oleh warga.
Tanpa adanya pembatasan daya dan pengawasan ketat, pola konsumsi warga bertahap lepas kendali. Sejumlah rumah mulai memasang alat elektronik berdaya besar seperti pendingin ruangan (AC), mesin cuci, hingga kulkas tanpa memperhitungkan batas kemampuan pembangkit komunal.
Akibatnya, sistem baterai bekerja di luar batas toleransi hingga berujung mati total. Aktivitas warga di malam hari pun sempat lumpuh total akibat padamnya pasokan daya.
Antisipasi terulangnya insiden serupa, Pemkab Kutim langsung meminta pemerintah desa bertindak tegas. Pembatasan daya tiap rumah kini jadi syarat mutlak.
"Kami sudah menyarankan Pak Kades untuk merapatkan hal ini dengan warga dan membuat kesepakatan. Semua MCB di rumah warga wajib dibatasi supaya tidak ada lagi yang memakai elektronik berlebih," tegas Slamet.
Solusi jangka panjang tengah disiapkan agar pasokan energi di pulau wisata ini kembali stabil dan dikelola profesional. Pemkab Kutim bersama PT PLN (Persero) berencana mengambil alih penuh operasional PLTS komunal Pulau Miang mulai tahun depan.
Jika nantinya dikelola PLN, status listrik gratis swadaya akan berganti menjadi layanan berbayar resmi dengan tarif reguler sekitar Rp1.500 per kWh.
Pengalihan yang semula ditargetkan rampung tahun ini masih terkendala koordinasi internal desa. Namun, langkah ini dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar agar aset listrik bernilai tinggi tersebut tidak kembali rusak akibat pengelolaan asal-asalan. (*)















