KASUS penebangan liar di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) memicu aksi tegas Masyarakat Adat Suku Dayak Basap yang turun langsung menghentikan pembalakan di Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan.
Aksi lapangan diawali Ritual Adat Tepong Tawar pimpinan Kepala Suku Basap Firmansyah. Massa menyisir Zona Tintang—kawasan Hutan Hak Tradisional Dayak Basap—di Hulu Bantaran Sungai AN, Kamis, 3 September 2026.
Penyisiran membuahkan hasil. Warga menemukan ratusan kayu hasil olahan ilegal, sembilan unit mesin pemotong kayu (chainsaw), dan satu butir peluru tajam aktif jenis F16 di dalam hutan.
Seluruh temuan langsung diserahkan kepada Kepala Pos Polisi (Kapospol) Karangan untuk diproses secara hukum.
Masyarakat adat menegaskan bahwa pembalakan liar di hulu sungai berdampak langsung pada pasokan air bersih warga Karangan.
Kepala Adat Desa Karangan Dalam, Triria Susanto, menilai kerusakan hulu sungai mengancam kelangsungan hidup warga di pusat kecamatan.
"Pengrusakan hutan di hulu bantaran sungai ini mengancam kehidupan masyarakat, terutama warga di Ibu Kota Kecamatan Karangan yang bergantung pada kelestarian air dan alam," ujar Triria Susanto, Jumat, 4 September 2026.

Masyarakat meminta polisi mengusut pemilik sembilan mesin chainsaw dan asal-usul peluru tajam F16 yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Warga mencurigai adanya oknum aparat atau pihak tertentu yang melindungi aktivitas penebangan liar di Kutai Timur tersebut. Namun, dugaan ini belum terbukti secara hukum dan warga meminta kepolisian bertindak transparan.
Triria berharap proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas aktor intelektual hingga pemodal di balik aktivitas ini.
"Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas pembalakan liar," tegasnya.
Penindakan tegas terhadap pembalakan liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku pidana sanksi penjara dan denda berat. (*)
















