BADAN Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur alias BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.039,63 gram atau lebih dari 1 kilogram di Samarinda, Rabu (5/8/2026).
Langkah ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Pemusnahan dilakukan guna memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar sekaligus membendung arus pasokan narkoba yang masuk ke wilayah Kaltim.
Kepala BNNP Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Muyanto menjelaskan pengungkapan kasus pertama membongkar jalur penyelundupan narkotika antarprovinsi yang menghubungkan Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda.
Tim gabungan BNNP Kaltim menghadang dua tersangka berinisial KY dan IH saat melintas di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, 24 Juni 2026.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita paket sabu seberat 996 gram. Modus operandi menunjukkan KY bergerak atas instruksi langsung dari seorang pengendali berinisial MK melalui aplikasi pesan singkat daring.
"Dari total sitaan kasus pertama tersebut, kami telah menyisihkan 1,17 gram untuk uji laboratorium dan 1,05 gram guna kepentingan pembuktian di persidangan," jelas Rudy.
Kasus kedua terungkap di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, berkat aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial RJ pada 27 Juli 2026.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 45,85 gram. Serbuk kristal putih tersebut terbagi dalam tiga bungkus plastik bening yang disembunyikan rapi di dalam tas hijau milik tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap barang haram milik RJ dipasok oleh rekan sejawatnya berinisial RM. Saat ini RM telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disinyalir melarikan diri ke wilayah Sulawesi Barat.
BNNP Kaltim memastikan pengembangan penyidikan terus berjalan untuk memburu para pimpinan jaringan yang belum tertangkap. Penindakan tegas ini berpatokan pada kepastian hukum guna menjaga stabilitas keamanan daerah.
Para tersangka kini berhadapan dengan ancaman pidana berat. Penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk melapis sangkaan terhadap para pelaku. (*)















