MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Putusan tersebut memperkuat hak masyarakat untuk mengakses informasi lingkungan yang selama ini kerap sulit diperoleh.
Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal.
Perkara bermula ketika aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM pada 2022.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga berlanjut menjadi sengketa di Komisi Informasi Pusat. Setelah itu perkara bergulir ke PTUN Jakarta melalui gugatan keberatan hingga akhirnya mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, MA menilai dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM sehingga pemohon memiliki kepentingan hukum untuk memperolehnya.
Majelis hakim menyebut akses terhadap informasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Pertimbangan itu merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Karena itu, dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan dan ditolak.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung sejak permohonan informasi diajukan empat tahun lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut kemenangan itu bukan hanya miliknya, melainkan kemenangan seluruh masyarakat yang berhak mengetahui kondisi lingkungan tempat mereka hidup.
"Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik," ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, selama ini dokumen lingkungan sering diperlakukan seolah hanya menjadi milik pemerintah atau perusahaan.
Padahal, masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak ketika terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga konflik pemanfaatan ruang.
Erwin menilai praktik menutup akses terhadap dokumen lingkungan telah menciptakan ketimpangan informasi antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.
"Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola," tegasnya.
Ia mengatakan masyarakat kerap mengetahui dampak kerusakan lingkungan setelah pencemaran atau kerusakan terjadi.
Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Erwin berharap putusan Mahkamah Agung ini menjadi acuan bagi seluruh badan publik agar tidak lagi menempatkan dokumen lingkungan sebagai informasi yang sulit diakses.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
"Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama," tandasnya. (*)















