PERSOALAN sengketa lahan di Kutai Timur (Kutim) hampir setiap pekan masuk ke meja DPRD setempat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing. Kondisi ini mendorong DPRD dan Polres Kutim memperkuat koordinasi agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Ketua Komisi A DPRD Kutim Eddy Markus Palinggi mengatakan banyaknya pengaduan menunjukkan persoalan lahan masih menjadi isu yang kerap dihadapi masyarakat.
“Dalam masa periode kami di dewan ini, hampir setiap minggu kami menangani hearing terkait persoalan lahan. Banyaknya persoalan ini sangat berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera dikoordinasikan,” ujar Eddy di Sangatta, Senin (10/8/2026).
Eddy mengatakan koordinasi dengan Polres Kutim diperlukan agar setiap persoalan pertanahan dapat ditangani sejak awal. Terlebih, sengketa lahan kerap melibatkan masyarakat dengan perusahaan sehingga membutuhkan penanganan lintas lembaga.
Menurut Eddy, DPRD Kutim tetap mendukung masuknya investasi ke daerah. Namun, aktivitas investasi harus tetap memperhatikan hak masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Namun rasa keadilan bagi masyarakat juga harus terpenuhi. Ada keseimbangan antara kepastian hukum bagi investor dan hak-hak masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pertanahan pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yakni kepastian hukum bagi investor dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kutim Rangga mengatakan persoalan pertanahan umumnya cukup kompleks. Masing-masing pihak dapat memiliki klaim terhadap lahan yang disengketakan.
Karena itu, penyelesaian tidak selalu harus berujung pada proses hukum. Apabila memenuhi ketentuan, musyawarah mufakat dan pendekatan restorative justice dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh.
“Namun jika aduan yang masuk dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan pendekatan restorative justice, tentu itu jauh lebih baik karena manfaatnya akan jauh lebih luas bagi semua pihak,” jelas Rangga.
Rangga menyebut persoalan pertanahan menjadi salah satu perhatian pimpinan kepolisian, mulai dari tingkat Polres, Polda Kalimantan Timur hingga Mabes Polri.
Polres Kutim juga menerima banyak laporan maupun permintaan masyarakat yang meminta pendampingan serta pandangan hukum berkaitan dengan persoalan tanah.
“Terkait hak kepemilikan, masing-masing pihak biasanya merasa sama-sama memiliki lahan tersebut,” katanya.
Kondisi itu membuat penyelesaian sengketa lahan membutuhkan koordinasi dan pendekatan yang tepat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Pemkab Kutim berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Permasalahan Lahan sebagai salah satu upaya memperkuat penanganan konflik pertanahan di daerah.
Rencana pembentukan Satgas tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa lahan.
Dengan adanya koordinasi antara DPRD, kepolisian dan pemerintah daerah, persoalan pertanahan di Kutim diharapkan dapat ditangani lebih cepat. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah sengketa berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. (*)















