SEBANYAK 432 petani di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur, menuntut pengembalian lahan seluas 572 hektare yang kini masuk dalam area perizinan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS)
Tuntutan itu disampaikan secara langsung dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kutai Timur, Senin (22/6/2026). Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal batas wilayah. Di atas lahan yang disengketakan, ada kebun, sumber penghidupan, hingga rumah tempat mereka membesarkan keluarga.
Ketua Tim Masyarakat Muara Pantun, Solihin, mengatakan sengketa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Karena itu, warga meminta DPRD dan pemerintah daerah turun tangan lebih serius agar hak masyarakat mendapat kejelasan hukum.
"Kami membutuhkan lahan itu dikembalikan. Kemudian sertifikat masyarakat yang selama ini belum terbit agar segera diterbitkan oleh BPN," kata Solihin usai hearing.
Menurut dia, objek sengketa seluas 572 hektare berada di dalam areal izin perusahaan yang mencapai sekitar 1.800 hektare. Dampaknya dirasakan langsung oleh ratusan warga yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.
Solihin menegaskan kawasan yang disengketakan bukan lahan terlantar ataupun area kosong. Di lokasi itu terdapat tiga rukun tetangga, yakni RT 11, RT 12, dan RT 13 yang dihuni warga secara menetap.
"Di sana ada kepala dusun dan masyarakat yang tinggal menetap. Itu bukan lahan kosong, tetapi wilayah tempat masyarakat hidup dan beraktivitas," ujarnya.
Kehadiran permukiman inilah yang membuat sengketa tersebut semakin sensitif. Bagi warga, yang dipertaruhkan bukan hanya lahan garapan, tetapi juga kepastian tempat tinggal mereka.
Masyarakat Muara Pantun mengklaim mulai menempati kawasan tersebut sejak 2014.
Saat itu, pemerintah desa disebut menjalankan program pembagian lahan kepada warga. Setiap kepala keluarga memperoleh sekitar dua hektare untuk dikelola sebagai sumber penghasilan.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut berkembang menjadi kawasan pertanian sekaligus permukiman yang dihuni ratusan warga.
Namun dalam perjalanan berikutnya, area yang mereka tempati masuk ke dalam wilayah perizinan perusahaan. Pertanyakan Dasar Hak Perusahaan
Dalam hearing tersebut, masyarakat juga mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh PT EMAS.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari sejumlah instansi, perusahaan disebut hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi.
Karena itu, warga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hak perusahaan atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.
"Sampai hari ini kami mempertanyakan dasar hak perusahaan di atas lahan tersebut," kata Solihin.
Berbagai upaya penyelesaian disebut telah dilakukan masyarakat. Mereka mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur. Namun hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
Warga berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan konflik yang berlangsung sekitar empat tahun terakhir. Jika tidak ada kepastian, masyarakat mengaku siap membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kalau pemerintah Kutai Timur tidak bisa menyelesaikan, kami akan datang langsung ke Presiden Prabowo dan kementerian terkait di Jakarta," tegas Solihin.
Meski menyampaikan ultimatum, warga menegaskan perjuangan mereka tetap dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme resmi yang berlaku.
"Kami masih menghormati hukum pemerintah dan hukum adat. Sampai sekarang kami tetap menempuh jalur yang benar," ujarnya.
Hearing di DPRD Kutai Timur kini menjadi harapan baru bagi ratusan petani dan warga Muara Pantun. Mereka menunggu satu hal yang selama bertahun-tahun belum kunjung datang: kepastian atas tanah yang mereka yakini sebagai tempat hidup dan masa depan keluarga mereka. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















