AKTIVITAS balap liar Balikpapan yang dikeluhkan masyarakat di kawasan perbukitan Jalan Padat Karya, RT 23, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, ditindak polisi. Sebanyak 33 pemuda dan 26 unit sepeda motor diamankan personel gabungan Polsek Balikpapan Timur pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.05 WITA.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas mendapati sekelompok pemuda yang berada di kawasan tersebut dan diduga kerap melakukan kebut-kebutan.
“Dalam kegiatan tersebut diamankan sebanyak 33 orang pemuda dan 26 unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi,” ujar Chusen, Selasa (25/8/2026).
Setelah diamankan, seluruh pemuda dan sepeda motor dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Timur. Para pemuda kemudian didata dan dimintai keterangan.
Unit Lantas Polsek Balikpapan Timur juga melakukan pemeriksaan terhadap identitas, kelengkapan surat-surat, serta kondisi kendaraan yang diamankan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat muncul akibat aktivitas kebut-kebutan.
Menurut Chusen, kebut-kebutan tidak hanya membahayakan pengendara yang terlibat. Aktivitas tersebut juga berisiko mengancam keselamatan masyarakat yang menggunakan akses jalan di sekitar lokasi.
Keluhan warga menjadi salah satu perhatian polisi. Aktivitas kebut-kebutan di kawasan tersebut disebut telah dikeluhkan masyarakat yang menggunakan Jalan Padat Karya dalam beberapa hari terakhir.
Jumlah pemuda dan kendaraan yang diamankan menjadi perhatian polisi karena menunjukkan adanya aktivitas berkumpul secara berkelompok di kawasan perbukitan Jalan Padat Karya.
Chusen mengatakan pengawasan secara rutin diperlukan untuk mencegah kelompok tersebut kembali melakukan kebut-kebutan di lokasi yang sama.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor serta kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi maupun persyaratan teknis berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas yang mengganggu kamtibmas.
“Lokasi perbukitan Jalan Padat Karya yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya para pemuda perlu menjadi perhatian karena kondisi jalan dan lingkungan sekitar berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan masyarakat yang melintas,” ujar Chusen.
Polisi juga mewaspadai kemungkinan aktivitas serupa berpindah ke ruas jalan lain yang minim pengawasan.
Menurut Chusen, tanpa patroli secara berkala, kebut-kebutan berpotensi kembali terjadi dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, korban luka, kerusakan kendaraan hingga gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Penanganan terhadap puluhan pemuda tersebut tidak berhenti pada pengamanan. Polsek Balikpapan Timur akan melanjutkan pendataan, pemeriksaan kendaraan, serta pembinaan terhadap para pemuda yang diamankan.
Khusus pemuda yang masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan orang tua atau pihak keluarga.
Upaya pencegahan juga akan dilakukan bersama ketua RT, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pihak terkait lainnya.
Untuk kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor, tidak dilengkapi surat-surat, atau tidak memenuhi persyaratan teknis, polisi akan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Balikpapan Timur akan meningkatkan patroli dan monitoring di Jalan Padat Karya, khususnya kawasan perbukitan RT 23 Kelurahan Lamaru pada waktu yang dianggap rawan.
Patroli dilakukan secara berkala dan terpadu dengan melibatkan fungsi Samapta, Lantas, Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya.
Pendataan terhadap para pemuda yang telah diamankan juga akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan keluarga, ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Polisi juga menyiapkan pembinaan dan penyuluhan secara berkelanjutan mengenai keselamatan berlalu lintas, bahaya balap liar, serta dampak hukum dan sosial yang dapat ditimbulkan.
“Kami akan lakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan secara berkelanjutan kepada para pemuda mengenai keselamatan berlalu lintas, bahaya balap liar, serta dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan,” pungkas Chusen. (*)















