KEPOLISIAN Resor Kutai Timur menegaskan bakal memeriksa setiap pemilik lahan yang terbakar, baik masyarakat umum maupun korporasi, guna mengantisipasi maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah gelombang panas El Nino.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengumumkan langkah penegakan hukum intensif tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang berlangsung di Aula BPBD Kutim, Senin (24/8/2026). Forum strategis ini turut dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perwakilan perusahaan swasta setempat.
Langkah tegas ini dibuktikan dengan penyegelan lahan seluas 10 hektare di wilayah Sangatta Selatan yang terbakar baru-baru ini. Area tersebut kini dipasang garis polisi dan masuk tahap penyelidikan mendalam oleh penyidik kepolisian.
Kepolisian memastikan tidak ada tebang pilih dalam proses pembuktian hukum. Penyidik akan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan lahan yang terbukti terbakar.
"Kedepan siapapun pemilik lahan, baik itu dari masyarakat ataupun dari perusahaan, itu akan kami periksa," ujar AKBP Aryansyah tegas di hadapan peserta rapat koordinasi.
Ancaman karhutla makin meningkat mengingat cuaca terik dan hembusan angin kencang berpotensi memicu kobaran api kecil menjadi kebakaran hebat. Namun, hasil patroli di lapangan—seperti wilayah Sangatta Selatan, Teluk Pandan, hingga Wahau—menunjukkan masih ada kebiasaan warga membakar tumpukan ranting kayu di pinggir jalan.
Selain menyasar kepemilikan individu, Polres Kutai Timur menginstruksikan sektor industri perkebunan serta pertambangan untuk memikul tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan wajib berpartisipasi aktif menanggulangi titik api yang berada dekat dengan konsesi mereka.
Manajemen perusahaan diminta sigap mengerahkan sarana dan prasarana pemadaman apabila terdeteksi kebakaran lahan dalam radius 5 kilometer dari titik koordinat area operasional. Keterlibatan pihak swasta dinilai krusial untuk mempercepat pemadaman sebelum api meluas ke kawasan hutan.
Di sisi lain, jajaran kepolisian turut menyoroti peran sentral pemerintah desa dalam pemetaan kepemilikan tanah. Pengelolaan dokumen pertanahan seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) berada penuh di bawah kewenangan aparat desa.
Kepala Desa Bakal Dipanggil Saat Muncul Titik Api
Kepolisian berencana memanggil dan meminta keterangan kepala desa jika ditemukan kemunculan titik api di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil guna memastikan sejauh mana sosialisasi larangan pembakaran lahan telah disampaikan secara massif kepada warga setempat.
Penindakan hukum atas kasus pembakaran lahan bukan sekadar ancaman. Penyidik Polres Kutai Timur sebelumnya telah mengamankan seorang pria lansia berumur 62 tahun setelah terbukti sengaja membakar lahan seluas 1 hektare.
AKBP Aryansyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta kelompok masyarakat peduli api. Kerja keras seluruh jajaran dalam memadamkan titik api di medan sulit menjadi bukti sinergi penanganan bencana di Kutai Timur.
Kapolres mengimbau masyarakat luas untuk menyetop praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama periode rentan kekeringan ini. Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, baik masyarakat, pemerintah desa, perusahaan maupun aparat penegak hukum. (*)















