MASA jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara meminta masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu kali.
Permohonan tersebut diajukan Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026).
Para pemohon menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menetapkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun. Jabatan tersebut dapat diperpanjang paling banyak satu kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta mendapat persetujuan DPR.
"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Petitum tersebut dikutip, Senin (24/8/2026).
Permintaan itu pada dasarnya menempatkan periodisasi sebagai bagian dari kepastian hukum jabatan Kapolri. Pemohon juga mengaitkannya dengan prinsip pembatasan kekuasaan.
Pemohon tidak hanya meminta pembatasan masa jabatan. Perpanjangan periode juga diusulkan harus melalui evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.
Skema tersebut diminta untuk menjadi bagian dari mekanisme pengangkatan dan keberlanjutan masa jabatan Kapolri.
Gugatan diajukan karena para pemohon menilai regulasi yang berlaku belum memberikan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri.
Menurut pemohon, ketiadaan batas waktu yang rigid di luar usia pensiun normal membuat posisi Kapolri menjadi sangat elastis. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon."
Para pemohon juga mempersoalkan apa yang mereka sebut sebagai cacat logika legislasi atau kontradiksi internal dalam aturan kepolisian terbaru.
Menurut pemohon, Kapolri memang dapat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir. Namun, mereka menilai tidak terdapat pasal dalam batang tubuh undang-undang yang secara tegas mengatur kapan masa jabatan tersebut berakhir.
"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang."
Bagi pemohon, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum mengenai batas masa jabatan Kapolri.
Selain membatasi masa jabatan, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala.
Evaluasi tersebut diminta dilakukan secara transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dengan skema yang dimohonkan, evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan masa jabatan Kapolri. Pemohon juga meminta mekanisme tersebut memiliki indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Para pemohon turut meminta MK menetapkan alasan yang sah dan limitatif apabila Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Alasan yang diminta antara lain atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.
Permintaan tersebut menjadi bagian lain dari petitum yang diajukan dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026.
Garis besar permohonan ini berpusat pada kepastian mengenai durasi dan periodisasi jabatan Kapolri. Pemohon menghendaki masa jabatan ditetapkan lima tahun dengan peluang perpanjangan maksimal satu kali.
Perpanjangan tersebut tidak diminta berlangsung otomatis. Pemohon mensyaratkan adanya evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta persetujuan DPR.
Permohonan juga menghubungkan batas periodisasi dengan mekanisme pemberhentian dan evaluasi kinerja. Dengan demikian, gugatan tidak hanya mempersoalkan berapa lama Kapolri dapat menjabat, tetapi juga bagaimana keberlanjutan dan penghentian jabatan tersebut diatur. (*)















