JUTAAN pelanggan layanan seluler di Indonesia mendapat angin segar. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sisa kuota internet yang telah dibayar pengguna tidak boleh hilang begitu saja tanpa adanya bentuk perlindungan yang memadai.
Putusan itu lahir setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi.
Lewat putusan tersebut, pemerintah dan operator telekomunikasi diminta memastikan pengguna memiliki pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota internet yang belum habis dipakai merupakan hak pengguna karena telah dibayar dengan uang. Karena itu, perlindungan terhadap manfaat layanan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam regulasi.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya," ujar Adies saat membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
Melalui amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai akses internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, pengaturan tarif dan layanan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.
MK menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan. Operator tetap diberi ruang menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pelanggan.
Beberapa bentuk perlindungan yang disebut Mahkamah antara lain:
akumulasi atau rollover kuota;
perpanjangan masa aktif;
pengalihan manfaat;
kompensasi;
pengembalian dana (refund); atau
bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Pilihan tersebut berlaku baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota ketika masa layanan berakhir.
Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Saat Menyusun Aturan
MK juga mengingatkan pemerintah agar lebih adaptif ketika menyusun formula tarif telekomunikasi. Penyusunan maupun penyesuaian tarif harus melibatkan organisasi perlindungan konsumen serta kalangan yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi.
Selain itu, operator diwajibkan meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, pembatasan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Mahkamah juga meminta setiap penyelenggara telekomunikasi menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan paket data serta sisa kuota secara real time.
Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama penyelenggara telekomunikasi menyatakan tidak keberatan dengan upaya memperkuat perlindungan konsumen.
Mereka bahkan telah menawarkan sejumlah solusi, mulai dari penyediaan paket rollover maupun non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, mekanisme pemantauan kuota, penyelesaian pengaduan pelanggan, hingga peningkatan kualitas layanan.
Menurut MK, langkah tersebut menunjukkan adanya ruang kompromi antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan inti persoalan bukan terletak pada status kuota sebagai benda, melainkan pada nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna.
Ia menilai setiap pembayaran paket data melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama manfaat itu belum sepenuhnya dinikmati, negara wajib memberikan perlindungan hukum.
Apabila manfaat layanan dihapus secara sepihak tanpa informasi yang jelas, pilihan yang layak, atau mekanisme perlindungan yang proporsional, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak kepemilikan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. (*)















