MENTERI Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengusulkan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jamaah.
Usulan BPIH 2027 tersebut naik signifikan dibanding BPIH 2026 yang tercatat sebesar Rp 87,4 juta per jamaah.
"Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah," kata pejabat yang akrab disapa Gus Irfan itu saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menyampaikan rincian skema pembiayaan. Dari total BPIH 2027, pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah sebesar Rp 42,93 juta (40 persen).
Sementara itu, sisa 60 persen atau Rp 64,40 juta bersumber dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Skema ini berbalik dibanding musim haji 2026, di mana jamaah menanggung 62 persen Bipih dan BPKH menopang 38 persen nilai manfaat.
Pemerintah menyusun usulan BPIH 2027 berdasarkan asumsi makro ekonomi terbaru. Kurs rupiah terhadap dolar AS diasumsikan Rp 17.500 per dolar AS, sedangkan nilai tukar riyal Arab Saudi dipatok Rp 4.666,67 per riyal.
Komponen penerbangan menjadi pemicu utama kenaikan anggaran. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari Rp 32,01 juta menjadi Rp 40,52 juta per jamaah.
Gus Irfan mengungkapkan kenaikan biaya tiket dipicu lonjakan harga avtur dunia serta pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga turut mendorong merangkaknya harga minyak global.
Selain faktor eksternal, penyesuaian biaya didasari kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang meniadakan Paket D untuk layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pemerintah Indonesia memutuskan beralih mengambil Paket C. Pilihan ini membawa konsekuensi biaya, namun memberikan fasilitas yang jauh lebih memadai bagi jamaah selama masa puncak ibadah haji.
Meski demikian, pemerintah memastikan biaya hidup (living cost) jamaah Indonesia tidak naik. Besarannya dipertahankan sebesar 750 riyal Saudi per jamaah, sama seperti musim haji sebelumnya.
Gus Irfan menegaskan penyusunan usulan biaya ini tetap memegang teguh prinsip efisiensi dan efektivitas agar beban jamaah tetap masuk akal. Pihaknya berharap Komisi VIII DPR RI segera merampungkan pembahasan agar persiapan sesuai jadwal resmi Kerajaan Arab Saudi. (*)















