SENGKETA lahan seluas 486 meter persegi di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, memasuki tahap verifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur. Lahan tersebut dilaporkan terdampak kegiatan perbaikan alur sungai PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili mengatakan, pihaknya tidak langsung mempertemukan warga dan perusahaan. Tim terlebih dahulu memeriksa informasi serta fakta di lapangan untuk memastikan persoalan yang diadukan memiliki dasar data yang jelas.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk menjamin bahwa proses penyelesaian sengketa ini selalu mengedepankan asas kepastian hukum, itikad baik, perlindungan hak, serta keadilan,” kata Umi saat dihubungi di Sangatta, Rabu (26/8/2026).
Tim KemenHAM telah mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi lahan. Mereka juga meminta keterangan dari warga dan pihak terkait serta menelusuri dokumen yang berhubungan dengan penggunaan lahan tersebut.
Verifikasi menjadi bagian penting dalam penanganan sengketa lahan tersebut. KemenHAM ingin memastikan tidak terdapat perbedaan data mengenai luas maupun status tanah yang menjadi objek aduan.
Tim juga meminta keterangan Ketua RT setempat mengenai riwayat kepemilikan lahan. Dokumen kesepakatan penggunaan lahan kemudian diperiksa dan dibandingkan dengan kondisi serta luasan yang ditemukan di lapangan.
Umi menegaskan pemeriksaan tersebut diperlukan agar proses penyelesaian tidak hanya bertumpu pada klaim masing-masing pihak.
“Tinjauan lapangan ini dipandang sangat krusial guna membandingkan luasan lahan secara faktual demi menghindari potensi tumpang tindih atau klaim yang tidak berdasar,” ujarnya.
KemenHAM juga masih membutuhkan penjelasan teknis mengenai perubahan kondisi fisik lahan setelah adanya pekerjaan pelebaran alur sungai.
Informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan yang digunakan sebelum proses mediasi antara warga dan perusahaan digelar.
KemenHAM Minta Penjelasan soal Pekerjaan KPC
Selain memeriksa kondisi lahan, tim KemenHAM meminta penjelasan manajemen PT KPC mengenai pekerjaan pengerukan dan pelebaran alur sungai.
Penjelasan itu mencakup mekanisme kompensasi bagi warga yang terdampak kegiatan tersebut. Keterangan dari perusahaan akan dibandingkan dengan informasi yang diperoleh tim dari warga serta pihak terkait di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari proses verifikasi sengketa lahan 486 meter persegi agar persoalan dapat dibahas berdasarkan fakta yang telah diklarifikasi.
KemenHAM belum langsung masuk ke tahap penyelesaian. Pengumpulan dokumen, keterangan, dan informasi teknis masih dilakukan sebelum seluruh pihak dipertemukan.
Setelah proses pengumpulan data dan klarifikasi selesai, KemenHAM akan mempertemukan warga dengan pihak perusahaan dalam forum mediasi.
Pemerintah desa, perangkat daerah, serta instansi teknis terkait juga akan dilibatkan. Kehadiran berbagai pihak diharapkan membantu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan lahan di Desa Sepaso Selatan.
Mediasi tersebut menjadi tahapan penting dalam penyelesaian sengketa lahan karena KemenHAM ingin membuka ruang dialog antara warga dan perusahaan.
Umi mengatakan, proses itu diarahkan untuk menghasilkan penyelesaian berdasarkan fakta dan kesepakatan para pihak.
“Tujuan utama dari penyelenggaraan mediasi ini adalah untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah mufakat dan objektif dengan tetap menghormati seluruh hak warga,” katanya.
Sengketa lahan 486 meter persegi itu kini masih berada dalam tahap verifikasi. KemenHAM perlu memastikan seluruh informasi mengenai luas, status, riwayat penggunaan, serta perubahan kondisi fisik lahan telah diperoleh secara memadai. (*)















