KARHUTLA Kaltim tak hanya ditangani melalui pemadaman dan pencegahan. Hingga Selasa (25/8/2026), Polda Kaltim bersama jajaran menangani 23 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla terus berjalan. Polisi menindaklanjuti perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla,” tegas Tedy, Rabu (26/8/2026).
Dari 23 perkara yang ditangani, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap perkara yang telah memenuhi unsur pidana masih berlangsung.
Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus menangani satu kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan.
Polres Berau menangani dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Polres Kutai Timur juga menangani satu kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan,” tutur Tedy.
Sebaran 23 Kasus Karhutla Kaltim
Penanganan karhutla Kaltim tersebar di sejumlah wilayah. Paser mencatat jumlah perkara terbanyak dengan delapan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan.
Berikut sebaran perkara yang ditangani Polda Kaltim dan jajaran:
Polda Kaltim/Ditreskrimsus: 1 kasus, tahap penyelidikan.
Polres Berau: 2 kasus, tahap penyidikan, 2 tersangka.
Polres Kutai Kartanegara: 1 kasus, tahap penyidikan, 2 tersangka.
Polres Kutai Timur: 1 kasus, tahap penyidikan, 1 tersangka.
Polres Paser: 8 kasus, tahap penyelidikan.
Polresta Samarinda: 4 kasus, tahap penyelidikan.
Polres Penajam Paser Utara: 3 kasus, tahap penyelidikan.
Polres Bontang: 1 kasus, tahap penyelidikan.
Polres Kutai Barat: 1 kasus, tahap penyelidikan.
Polresta Balikpapan: 1 kasus, tahap penyelidikan.
Polres Mahakam Ulu: nihil laporan kasus dugaan tindak pidana karhutla.
Data tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum setiap kasus.
Tedy menegaskan kepolisian tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” ucapnya.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla Kaltim yang tidak hanya berorientasi pada penindakan. Kepolisian juga menjalankan langkah pencegahan untuk mengurangi potensi kebakaran.
Selain penegakan hukum, polisi melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik yang dinilai rawan kebakaran. Edukasi serta imbauan kepada masyarakat juga dilakukan agar pembukaan atau pembersihan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting,” terang Tedy.
Polda Kaltim mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Kaltim mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla. (*)















