PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung penuh penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) inisiatif DPRD Kaltim.
Langkah strategis ini dinilai krusial untuk menghadirkan kepastian hukum dalam pengawasan dan perizinan, mempermudah iklim investasi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Landasan Hukum Payung Pengawasan dan Jaminan Reklamasi
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa keberadaan aturan ini menjadi fondasi utama dalam meracik Peraturan Gubernur pendukung. Regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menetapkan kajian jaminan reklamasi di daerah yang selama ini belum terakomodasi.
"Kita sangat membutuhkan landasan hukum ini agar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur terkait MBLB serta kajian jaminan reklamasi yang selama ini belum kita miliki," ujar Bambang usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (26/08/2026).
Fokus utama Raperda MBLB Kaltim ini difokuskan untuk mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat agar masyarakat meraih kepastian hukum saat menjalankan usaha.
Penataan regulasi ini kian mendesak menyusul maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai daerah, seperti Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat, hingga kawasan Tabang di Kutai Kartanegara.
Bambang menguraikan bahwa penindakan hukum atas tambang ilegal sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum. Di sisi lain, Dinas ESDM berfokus pada fungsi pembinaan teknis agar perizinan masyarakat dapat segera diproses.
"Tambang rakyat ini berkaitan langsung dengan hak masyarakat, sehingga keberadaan Raperda ini bertujuan mempercepat proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan mereka menjadi legal," tegasnya.
Upaya percepatan perizinan sektor MBLB membutuhkan sinergi ketat antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta koordinasi intensif bersama pemerintah pusat.
Meskipun kewenangan pengelolaan MBLB telah didelegasikan ke daerah via Peraturan Presiden Nomor 55 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96, tata usaha teknis dan penunjukan inspektur tambang pengawas masih dikendalikan pusat.
Kondisi dualisme kewenangan birokrasi ini menyebabkan proses verifikasi berkas perizinan membutuhkan waktu koordinasi tambahan di lapangan.
"Meski sudah ada pendelegasian authority ke daerah, aspek pengawasan dan teknis masih melibatkan inspektur tambang dari pusat, sehingga verifikasi perizinan membutuhkan waktu proses," ungkap Bambang.
Prosedur perizinan sektor pertambangan, termasuk batuan dan galian C, memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamaratakan dengan izin administratif biasa.
Penyusunan dokumen teknis seperti rencana eksplorasi, dokumen pascatambang, rencana reklamasi, hingga studi pengembangan masyarakat memerlukan waktu penapisan lingkungan yang ketat karena menyangkut keselamatan publik.
Bambang mengingatkan bahwa kerumitan prosedur tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Kaltim.
"Pertambangan bukan jenis perizinan yang mudah diseragamkan karena memiliki risiko tinggi terhadap masyarakat, sehingga penapisan lingkungan di setiap tahapannya sangat penting dilakukan," tegas dia. (*)















