PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan. Pendalaman dilakukan terhadap dugaan aliran dana serta pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Rohmat Harsono selaku saksi pelapor selama hampir 13 jam di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Birowasidik Bareskrim Polri usai gelar perkara khusus.
Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga malam hari. Sebanyak tiga penyidik mengajukan 61 pertanyaan kepada kliennya.
“Tadi ada tiga penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10 pagi dan berlangsung hampir 13 jam. Ada sekitar 61 pertanyaan yang diajukan kepada saksi,” ungkap Efi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Efi, penyidik melakukan pencocokan keterangan Rohmat dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk keterangan dalam gelar perkara di Birowasidik Bareskrim Polri.
“Karena seluruh keterangan harus dicross-check. Ada beberapa keterangan pada pemeriksaan sebelumnya yang berbeda dengan apa yang disampaikan saat proses di Birowasidik. Hari ini penyidik mencocokkan semuanya agar sesuai dengan keterangan resmi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Efi, penyidik mendalami dugaan aliran dana melalui transfer rekening serta pihak yang memberikan perintah dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan.
“Ada beberapa hal baru yang didalami, terutama mengenai aliran dana melalui transfer rekening dan atas perintah siapa pekerjaan itu dilakukan. Itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan hari ini,” ungkapnya.
Penyidik juga mendalami hubungan kerja Rahmat, termasuk pihak yang memberikan arahan terkait penguasaan maupun pengelolaan lahan.
“Pertanyaan penyidik banyak mengarah kepada siapa yang memerintah pekerjaan tersebut, atas nama siapa Rahmat bekerja, dan siapa yang memberikan arahan,” katanya.
Efi menyebut pemeriksaan terhadap Rahmat belum menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi lain.
“Untuk sementara Rahmat selesai diperiksa. Namun kalau nanti penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tentu bisa dipanggil kembali. Kemungkinan juga akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain karena dari pemeriksaan hari ini muncul sejumlah nama yang perlu didalami,” ujarnya.
Ia mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
“Prosesnya masih panjang karena penyidik masih memerlukan pendapat ahli, pemeriksaan saksi-saksi lain, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jadi belum bisa ditentukan kapan perkara ini masuk ke persidangan,” katanya.
Efi berharap pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada satu pihak.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil. Jangan hanya berhenti kepada satu orang yang dianggap paling kecil. Siapa yang menyuruh, siapa yang mengarahkan, semuanya harus dibuka secara terang sehingga dapat diketahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Birowasidik Bareskrim Polri turun ke Polda Kaltim untuk memantau penyidikan kasus tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta. Hasil gelar perkara khusus pada 30 April 2026 memerintahkan penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk NJ, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.
Penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, memeriksa saksi yang meringankan, serta berkoordinasi dengan jaksa untuk proses penyidikan lanjutan. (*)















