POTENSI besar sektor wisata bahari Bontang dinilai belum tergarap optimal akibat belum memadainya fasilitas keselamatan pelayaran serta ketiadaan regulasi penunjang.
Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Bontang, Bela Indi Sulistio, mendesak pemerintah daerah segera membenahi kelayakan sarana dermaga hingga aturan operasional angkutan wisata laut.
Bela menilai fasilitas dermaga keberangkatan menuju destinasi bahari di Kota Bontang saat ini tidak sekadar membutuhkan tempat bersandar kapal. Sarana penunjang seperti ruang tunggu penumpang yang layak wajib disediakan untuk memberikan kenyamanan sejak awal perjalanan.
"Harus ada standar pelayanan minimal yang diberikan kepada para penumpang yang akan berlabuh atau berlayar dari atau setelah pulang dari destinasi wisata," tegas Bela, Ahad, 30 Agustus 2026.
Menurut Bela, penyediaan dermaga yang memenuhi standar keselamatan dan pelayanan merupakan tanggung jawab penuh pemerintah. Standar ini harus mencakup seluruh alur perjalanan, mulai dari keberangkatan di pelabuhan, aktivitas di atas kapal, hingga wisatawan kembali dengan aman.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya keberadaan pos kesehatan, pos keamanan, serta pusat informasi di titik perlintasan dermaga. Seluruh sarana ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi bahaya di wilayah perairan.
Tak hanya masalah fisik dermaga, legalitas kapal angkutan turis juga menjadi perhatian utama. Seluruh armada penyeberangan wajib mengantongi izin operasi resmi dan memenuhi kriteria kelaikan laut sebelum membawa penumpang.
Bela yang juga menjabat Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim menuturkan bahwa hingga saat ini Kota Bontang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur transportasi wisata bahari.
"Kalau memang perlu dibuatkan Perda, saya kira itu menjadi hal yang urgent untuk segera diterbitkan. Kalau cukup dengan Perwali, barangkali prosesnya lebih cepat. Tetapi kalau melibatkan legislatif, produk hukumnya akan jauh lebih kuat," jelasnya.
Terkait dengan mekanisme perizinan, keberadaan sistem Online Single Submission (OSS) dinilai mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas operasional. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan sosialisasi secara masif mengenai syarat dan mekanisme perizinan angkutan laut tersebut.
"Sepanjang aksesibilitas pemohon perizinan mudah mendapatkan syarat-syaratnya, saya kira bukan kendala. Sehingga hal ini memang harus disosialisasikan secara luas," lanjut Bela.
Pembenahan menyeluruh pada aspek fasilitas pelabuhan dan payung hukum diharapkan mampu mengangkat derajat wisata bahari Bontang agar bertransformasi lebih profesional. Dengan standar pengamanan yang jelas, Bontang berpeluang menjadi percontohan tata kelola destinasi bahari nasional. (*)















