TUMPUKAN sampah yang menggunung di Kilometer 3 Jalan Arief Rahman Hakim akhirnya disikapi tegas. Lahan kosong yang berlokasi persis di depan Hotel Grand Mutiara itu tak lagi dipandang sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum serius.
Kondisi tersebut menarik perhatian langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Merespons perhatian sang wali kota, tim gabungan yang terdiri dari Kelurahan Belimbing, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung mendatangi pemilik lahan, Kamis (23/7/2026).
Pemerintah kota menyodorkan Surat Peringatan Kedua (SP2). Pesannya: lahan pribadi itu dilarang keras terus difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah liar.
Lurah Belimbing, Andriyana, menjelaskan bahwa pembiaran pembuangan sampah di lokasi tersebut menghantam dua peraturan daerah sekaligus.
Aturan pertama tertuang dalam Pasal 55 Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, yang memidana tindakan membuang sampah di luar lokasi resmi. Aturan kedua melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Andriyana mengingatkan, aturan ini tidak dibuat untuk sekadar gertakan di atas kertas. Ada ancaman sanksi fisik jika pemilik lahan terus membiarkan kawasannya tercemar.
"Kalau masih tetap melanggar, ada ancaman sanksi pidana hingga enam bulan penjara," ujar Andriyana saat dihubungi Pranala.co.
Meski ancaman hukum membayang, proses penertiban ini belum sepenuhnya mulus. Pemilik lahan menunjukkan sikap yang ambigu saat ditemui petugas.
Secara lisan, pemilik mengakui instruksi pemerintah. Namun ketika disodori dokumen komitmen tertulis, ia memilih menolak menandatanganinya.
"Secara lisan yang bersangkutan menyatakan menerima keputusan pemerintah. Tapi dia belum mau tanda tangan surat pernyataan," ungkap Andriyana.
Pihak kelurahan kini memberikan tenggat waktu tiga hari. Masa tenggang ini menjadi ujian komitmen bagi pemilik lahan untuk mematuhi aturan dan menghentikan pembiaran tersebut. (*)















