PEMANDANGAN tak sedap di Jalan Arief Rahman Hakim, Bontang kini memantik emosi warga. Tepat di depan Hotel Grand Mutiara, gunungan sampah liar tak cuma menebar bau busuk, tetapi juga dibakar hingga mengepulkan asap beracun.
Kondisi yang makin meresahkan ini tak ayal membuat Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, meradang. Ia menegaskan, praktik pembuangan sekaligus pembakaran sampah liar secara terbuka (open dumping) sudah melanggar batas kemanusiaan dan aturan hukum.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Open dumping saja sudah tidak diperbolehkan, apalagi sampai dibakar. Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Trantib kelurahan harus bergerak," ujar Neni dengan nada tegas, Selasa (21/7/2026).
Keresahan warga yang tumpah di media sosial bukan tanpa alasan. Asap dari sisa pembakaran sampah rumah tangga hingga plastik mengandung gas berbahaya seperti karbon dioksida dan gas hidrogen sulfida
Aroma menyengat yang menyeruak saban hari jelas mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar dan mengganggu kenyamanan publik.
Neni menegaskan bahwa Pemkot Bontang sudah lama meninggalkan cara-cara lama yang merusak lingkungan. Saat ini seluruh pengelolaan sampah terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berbasis sanitary landfill.
"Kita tidak ada lagi membakar sampah. Haram hukumnya bagi pemerintah. Open dumping sudah dihapus," tambahnya.
Di sisi lain, pihak kewilayahan mengaku tidak tinggal diam. Lurah Belimbing, Andriana, menyebut pihaknya sudah berulang kali memperingatkan warga yang nekat membuang sampah di lokasi tersebut.
Sayangnya, imbauan itu masuk telinga kiri keluar telinga kanan.
"Kami sudah berikan teguran lisan dan ingatkan soal sanksi Perda, tapi belum juga ditanggapi. Karena itu kemarin kami layangkan teguran resmi secara tertulis," ungkap Andriana.
Kini kelurahan menyerahkan langkah penindakan hukum dan pembersihan lokasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.
"Saat ini kami masih menunggu koordinasi lanjutan dari DLH untuk turun langsung ke lapangan," tutupnya. (*)















