TEKANAN ekonomi yang dirasakan banyak keluarga di Bontang kini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga menggerus ketahanan rumah tangga. Kurun dua tahun terakhir, angka perceraian di kota ini terus menunjukkan tren meningkat, dengan persoalan ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan.
Data Pengadilan Agama (PA) Bontang memperlihatkan kecenderungan itu masih berlanjut pada 2026. Hingga Rabu (22/7/2026), ratusan gugatan cerai telah masuk dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir tahun.
Panitera PA Bontang, Faidil Anwar, mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 638 perkara yang diterima pengadilan. Sekira 500 di antaranya merupakan perkara perceraian.
Sementara hingga 22 Juli 2026, sudah tercatat 369 perkara, dengan sekira 300 di antaranya merupakan gugatan cerai.
"Trennya memang naik. Kalau ditelusuri, penyebab utamanya adalah faktor ekonomi," ujar Faidil.
Faidil menjelaskan, kesulitan ekonomi sering kali menjadi pintu masuk munculnya persoalan lain dalam keluarga. Ketika penghasilan tidak lagi mencukupi atau salah satu pasangan kehilangan pekerjaan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), hubungan suami istri menjadi lebih rentan mengalami konflik.
Perselisihan yang semula dipicu persoalan nafkah kemudian berkembang menjadi pertengkaran berkepanjangan. Dalam sejumlah kasus, kondisi itu bahkan berujung pada perselingkuhan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kadang saat ekonomi jatuh, muncul pihak ketiga. Atau saat istri menuntut nafkah yang memang menjadi kewajiban suami tetapi tidak terpenuhi, konflik bisa berkembang hingga memicu KDRT. Jadi akar persoalannya tetap ekonomi," urai dia.
Fenomena lain yang cukup menonjol adalah usia para pasangan yang mengajukan perceraian. Mayoritas berasal dari kelompok usia produktif, yakni 30 hingga 50 tahun.
Data tersebut menunjukkan perceraian di Bontang tidak didominasi pasangan muda ataupun pernikahan usia dini. Sebaliknya, banyak pasangan yang telah cukup lama membangun rumah tangga justru memilih mengakhiri pernikahan.
Selain faktor ekonomi dan perselisihan, sekira lima persen perkara dipicu alasan lain, seperti pasangan yang ditinggalkan atau suami yang sedang menjalani hukuman penjara.
Namun, Faidil menegaskan tidak semua kasus tersebut otomatis dapat dijadikan alasan perceraian.
Perceraian karena pasangan dipenjara hanya dapat diajukan apabila masa hukuman minimal lima tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena selama itu pasangan tidak bisa menjalankan kewajiban, terutama memberikan nafkah," katanya.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, mayoritas pihak yang berperkara berasal dari kalangan pekerja swasta maupun sektor informal.
Mereka terdiri atas karyawan perusahaan lokal, pekerja kontraktor, nelayan hingga petani. Sementara perkara yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) relatif sedikit, jumlahnya tidak lebih dari lima persen.
Fakta lain yang tak kalah menarik ialah dominasi gugatan dari pihak perempuan. Sekira 80 persen perkara perceraian diajukan oleh istri, sedangkan gugatan dari suami hanya sekitar 20 persen.
"Perempuan cenderung lebih aktif mengambil langkah hukum ketika persoalan rumah tangga dinilai sudah tidak bisa dipertahankan lagi," ujar Faidil.
Meski angka perceraian terus meningkat, Pengadilan Agama tetap mengutamakan proses mediasi sebelum perkara diputus.
Dalam sejumlah perkara, mediasi berhasil mempertemukan kembali pasangan hingga gugatan dicabut. Ada pula yang menghasilkan kesepakatan mengenai nafkah maupun pengasuhan anak meski proses perceraian tetap berjalan.
Sayangnya, peluang damai sering tertutup karena hanya satu pihak yang hadir dalam persidangan.
"Kebanyakan gugatan yang masuk hanya dihadiri salah satu pasangan. Akibatnya, banyak perkara yang tidak bisa dimediasi," ungkapnya.
Faidil menambahkan, Pengadilan Agama Bontang sebenarnya menangani sekitar 30 jenis perkara, mulai dari sengketa harta bersama, waris hingga hak asuh anak. Namun, perkara perceraian tetap mendominasi dengan porsi mencapai 80 hingga 90 persen dari seluruh perkara yang diterima.
Rata-rata setiap hari sekira 10 perkara baru masuk ke Pengadilan Agama Bontang, dan sebagian besar merupakan perkara perceraian. (*)















