SEBANYAK 154 perusahaan di Bontang, Kalimantan Timur, menjadi sasaran pemeriksaan dan pendataan terpadu pajak daerah untuk memastikan kewajiban perusahaan kepada daerah terpenuhi. Pemeriksaan tersebut digelar melalui entry meeting di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (1/9/2026).
Pemeriksaan pajak Bontang ini melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Pemerintah Kota Bontang, DPRD Kaltim, kepolisian, kejaksaan, Bapenda, Bea Cukai, serta para pimpinan perusahaan dan kontraktor.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pendapatan daerah sekaligus memastikan proses pemungutan pajak berlangsung transparan dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyambut baik pemeriksaan tersebut. Menurut dia, perusahaan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
"Kami mendukung pemeriksaan ini. Perusahaan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, sehingga seluruh kewajiban diharapkan dapat dipenuhi dan kontribusinya semakin nyata bagi Bontang dan Kaltim," tegas Agus Haris.
Dukungan pemerintah daerah diarahkan agar perusahaan memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan. Pemeriksaan pajak Bontang juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan di Kota Bontang dan Kalimantan Timur.
Tim terpadu telah memetakan 154 perusahaan sebagai sasaran pemeriksaan di Bontang. Perusahaan yang masuk dalam pendataan memiliki struktur bisnis beragam, mulai dari perusahaan utama dan operator hingga kontraktor serta subkontraktor.
Pemerintah akan melakukan kroscek terhadap sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Pemeriksaan mencakup kepemilikan kendaraan bermotor, operasional alat berat, retribusi Pajak Air Permukaan (PAP), hingga aspek ketenagakerjaan.
Data perusahaan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara data yang dimiliki pemerintah dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Dari laporan awal, 94 perusahaan telah melengkapi data pajaknya. Namun, pemerintah masih mendorong 33 perusahaan yang datanya belum lengkap dan 22 perusahaan yang belum menyetorkan laporan agar segera kooperatif menyelesaikan kewajiban administrasinya.
Keterlibatan berbagai lembaga dalam pemeriksaan pajak Bontang merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Gubernur Kaltim Tahun 2025 yang mengamanatkan kolaborasi unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat penegak hukum.
Kehadiran unsur tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam proses pemeriksaan dan pendataan kewajiban perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan keterlibatan Kejaksaan bukan untuk mengkriminalisasi pelaku usaha.
Menurut dia, pihak Kejaksaan dilibatkan dalam kapasitas pendampingan hukum agar perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajibannya.
"Pelibatan pihak Kejaksaan semata-mata untuk memberikan pendampingan hukum, bukan untuk mengkriminalisasi para pelaku usaha, melainkan membimbing mereka memenuhi kewajibannya," kata Sabaruddin.
Pendekatan tersebut menempatkan proses pemeriksaan sebagai upaya pembinaan sekaligus penertiban administrasi.
Plt Kepala Bapenda Kaltim, Damsiah, mengatakan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi strategi pemerintah menghadapi tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD).
Kondisi tersebut turut memberikan tekanan terhadap pengelolaan APBD sehingga pemerintah perlu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.
Pemeriksaan pajak Bontang menjadi salah satu bagian dari strategi tersebut, terutama untuk memastikan kewajiban perusahaan dapat terdata dan dipenuhi secara optimal.
Pemerintah tidak akan langsung menetapkan kewajiban berdasarkan data awal yang diterima. Seluruh data akan melalui proses verifikasi dan sinkronisasi untuk memastikan informasi yang digunakan memiliki dasar yang jelas.
Setelah proses tersebut, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penetapan dan penagihan pajak secara profesional. (*)















