PASANGAN calon pengantin (Catin) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kini tak lagi bisa menganggap remeh agenda bimbingan perkawinan. Jika nekat melompati proses pembekalan ini, konsekuensinya pernikahan memang tetap sah, tetapi dokumen hukumnya tak akan langsung diserahkan.
Kantor Urusan Agama (KUA) bakal menahan buku nikah pasangan pengantin sampai mereka mengantongi sertifikat bimbingan pra nikah.
Aturan ini ditegaskan langsung Ketua Gerakan Keluarga Sakinah Kota Bontang, Amir L. Ia menyebut bahwa menikah bukan sekadar soal keabsahan di mata agama dan hukum, melainkan kesiapan mental serta fisik membina rumah tangga.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Agama (Kemenag), kepemilikan sertifikat pembekalan ini sebenarnya telah menjadi syarat administratif utama sebelum mengikrarkan janji suci.
"Dalam aturan Kementerian Agama, calon pengantin sebenarnya wajib memiliki sertifikat bimbingan pra nikah sebelum menikah. Ini sudah menjadi salah satu syarat utama," ujar Amir usai membuka agenda pembekalan di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (23/7/2026).
Meski begitu, dinamika di lapangan kerap menunjukkan hal berbeda. Tak sedikit calon pengantin yang terpaksa menggelar akad nikah lebih dulu tanpa sempat mengikuti kelas bimbingan karena berbagai kendala.
Dalam situasi khusus tersebut, KUA tetap memfasilitasi prosesi akad agar pernikahan sah secara hukum. Namun, ada konsekuensi administratif yang tidak bisa ditawar.
"Pasangan tetap bisa dinikahkan, tetapi buku nikahnya ditahan sampai mereka mengikuti bimbingan pra nikah dan memperoleh sertifikat," tegas Amir.
Fenomena ini terbukti nyata dalam kegiatan bimbingan pra nikah teranyar di Bontang. Dari total 50 pasang peserta yang hadir duduk di kursi pelatihan, beberapa di antaranya ternyata sudah berstatus suami-istri. Mereka hadir demi melunasi 'utang' pembekalan agar dapat mengambil buku nikah yang masih tersimpan di KUA.
Guna memastikan pembekalan berjalan optimal, program ini tak hanya melibatkan penghulu. Lintas instansi diturunkan, mulai dari jajaran Kemenag, Dinas Kesehatan, hingga petugas KUA dari tiga kecamatan di Kota Bontang.
Dinas Kesehatan hadir membekali para pengantin baru dan calon pengantin dengan wawasan reproduksi serta kesehatan keluarga. Sementara itu, KUA fokus membedah aspek hukum pernikahan serta fondasi psikologis dalam membina rumah tangga.
Langkah kolaboratif ini bukan tanpa alasan. Pembekalan komprehensif terbukti menjadi salah satu benteng paling efektif dalam menekan angka perceraian di daerah.
"Tujuan kami agar pasangan mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," jelas Amir.
"Setidaknya mereka jadi tahu hak dan kewajiban masing-masing. Itu penting untuk menjaga keutuhan keluarga," tambahnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memandang sebelah mata agenda ini. Bimbingan perkawinan jangan sampai dianggap sebagai urusan formalitas belaka hanya demi mengejar selembar dokumen. (*)















