DUDUK dengan posisi memeluk lutut atau yang dikenal dalam fikih Islam sebagai ihtiba’ menjadi salah satu kebiasaan jamaah saat berada di masjid. Namun, banyak umat Islam belum memahami ada aturan dan hukum khusus terkait posisi duduk ini ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jumat.
Posisi ihtiba’ dilakukan dengan cara mengangkat kedua lutut ke arah dada, lalu memeluknya menggunakan kedua tangan. Meski terasa nyaman dan santai, Nabi Muhammad SAW secara khusus pernah melarang bentuk posisi duduk ini dalam sebuah hadis sahih.
Dasar larangan tersebut bersandar pada riwayat Mu'adz bin Anas al-Juhani RA yang dicatat oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menilai riwayat ini berkategori hadis hasan.
أن النبي صلى الله عليه وسلم: “نهى عن الحبوة يوم الجمعة والإمام يخطب
"Sesungguhnya Nabi SAW melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jumat sedang Imam sedang berkhutbah."
Para ulama fikih memiliki sudut pandang mendalam mengenai alasan di balik larangan tersebut. Mayoritas ulama memandang larangan ini bersifat makruh, bukan haram, karena berkaitan erat dengan menjaga kekhusyukan dan kesucian jamaah.
Syekh ‘Alauddin dalam Kitab Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah (Juz III, halaman 910) menjelaskan risiko utama dari posisi ihtiba’ saat mendengarkan nasihat agama.
وأمَّا نهيه صلى الله عليه وسلم عن الحبوة يوم الجمعة، والإمامُ يخطب؛ فلأنَّ الاحتباء يجلب النَّوم، فلا يسمع الخطبة، ويعرِّض طهارته للانتقاض
"Adapun larangan Nabi dari duduk sambil memeluk lutut pada saat khutbah Jumat berlangsung adalah karena duduk yang demikian itu dapat menyebabkan tertidur sehingga tidak menyimak khutbah dan wudhunya berpotensi batal."
Posisi duduk yang terlalu santai kerap memicu rasa kantuk. Apabila jamaah tertidur pulas hingga kehilangan kesadaran, wudhu yang dimiliki bisa batal sehingga ibadah Jumat menjadi tidak sempurna.
Tiga Kondisi yang Memuat Larangan Duduk Ihtiba’
Kendati sebagian sahabat Nabi diriwayatkan pernah melakukan posisi ini, para ulama memberikan batasan tegas kapan ihtiba’ dilarang keras untuk dilakukan:
Berpotensi Membuka Aurat
Posisi mengangkat lutut rentan menyingkap pakaian, terutama bagi jamaah yang mengenakan sarung atau pakaian longgar. Menutup aurat merupakan syarat sah salat dan kewajiban utama dalam beribadah.
Menyebabkan Tertidur dan Batalkan Wudhu
Mendengarkan khutbah merupakan rincian wajib dalam rangkaian salat Jumat. Jika posisi duduk memicu rasa kantuk hingga ketiduran, jamaah berisiko kehilangan wudhu dan pesan keagamaan yang disampaikan khatib.
Mengganggu Kekhusyukan Majelis
Duduk yang tidak stabil atau berpindah-pindah posisi dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain di sekitar, sehingga mengurangi kekhusyukan suasana ibadah.
Hukum Duduk Memeluk Lutut di Luar Khutbah Jumat
Bagaimana jika posisi duduk ihtiba’ dilakukan di luar waktu khutbah Jumat? Para ulama sepakat bahwa hukum asal duduk memeluk lutut di luar khutbah adalah diperbolehkan atau mubah.
Masyarakat dapat menerapkan posisi duduk ini saat berada di rumah, perjalanan, maupun dalam majelis ilmu, dengan catatan tetap menjaga sopan santun dan menutup aurat dengan sempurna.
Mengingat adanya perbedaan pandangan ulama serta potensi mudarat seperti mengantuk dan tersingkapnya aurat, menghindari posisi duduk ihtiba’ saat khutbah Jumat merupakan tindakan yang lebih berhati-hati (ihtiyath) demi menjaga adab di dalam masjid. (*)















