SUASANA akhir pekan di salah satu tempat hiburan malam di Balikpapan mendadak berubah tegang. Saat musik masih mengalun dan pengunjung menikmati malam, personel gabungan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengepung lokasi.
Operasi itu berakhir dengan penangkapan tiga perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga perempuan berinisial R, D, dan T diduga memanfaatkan profesinya sebagai kedok untuk mengedarkan ekstasi dan ganja. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita puluhan butir ekstasi, sejumlah paket ganja, uang tunai, hingga telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu hingga Minggu (25–26/7/2026).
Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, dengan melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari berbagai satuan kepolisian serta Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.
"Kami melaksanakan dua pola operasi sekaligus. Operasi tertutup dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam," kata Romylus, Minggu (26/7/2026).
Dalam operasi terbuka, petugas menyasar dua tempat hiburan malam di Balikpapan, yakni Seven Six dan L2C.
Sebanyak 22 orang diperiksa di Seven Six yang terdiri atas 12 laki-laki dan 10 perempuan. Di L2C, petugas memeriksa 20 orang, masing-masing sembilan laki-laki dan 11 perempuan.
Petugas sempat menemukan dua sampel urine yang memunculkan indikasi awal mencurigakan saat pemeriksaan di Seven Six. Namun setelah dilakukan pengujian ulang sesuai standar operasional, hasilnya dipastikan negatif.
"Seluruh hasil pemeriksaan urine baik di Seven Six maupun L2C negatif," ujar Romylus.
Meski seluruh peserta razia dinyatakan negatif, penyelidikan tidak berhenti. Fokus utama operasi memang bukan hanya pengguna, melainkan membongkar jaringan yang diduga memasok dan mengedarkan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Sebelum razia terbuka digelar, Tim Khusus Ditresnarkoba lebih dulu melakukan operasi tertutup berdasarkan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Sekira pukul 22.55 Wita, tim bergerak menuju Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Di lokasi itu, polisi mengamankan dua perempuan berinisial R dan D.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram yang dikemas dalam plastik bening. Polisi juga menyita uang tunai Rp7 juta dan dua unit telepon genggam.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari perempuan lain berinisial T yang masih berada di ruangan yang sama.
Petugas kemudian mengamankan T untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan berlanjut hingga ke rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Sekitar pukul 02.17 Wita, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, telepon genggam, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas barang terlarang.
Kepada penyidik, T mengaku memperoleh narkotika dari seorang perempuan berinisial SA.
"Tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menerima narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem jejak atau peta, kemudian diedarkan kembali. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO," ungkap Romylus.
Polda Kaltim memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Selain mengejar pemasok yang masuk daftar pencarian orang, kepolisian juga akan mengambil langkah administratif terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim akan menerbitkan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan yang di lokasi usahanya ditemukan praktik peredaran narkotika. Surat itu juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Romylus menegaskan, jika pada operasi berikutnya kembali ditemukan praktik serupa di lokasi yang sama, kepolisian akan merekomendasikan penutupan tempat usaha tersebut.
"Kami ingin memberikan efek jera sekaligus memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi sarana peredaran narkoba," tegasnya.
Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Ruang-ruang yang dimanfaatkan jaringan pengedar juga harus dipersempit melalui pengawasan dan operasi rutin.
Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)















