SELAMA tiga pekan penuh, gerak-gerik para pengedar dan pengguna narkoba di sudut-sudut Kota Samarinda terus diintai. Hasilnya, 74 orang kini hanya bisa menunduk saat dihadirkan di Markas Polresta Samarinda, Jumat (31/7/2026).
Operasi Kepolisian Antik Mahakam 2026 yang digelar marathon sejak 10 hingga 30 Juli 2026 berhasil menyapu bersih puluhan jaringan narkotika. Jajaran Polresta Samarinda resmi mencatatkan capaian tertinggi di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, baik dari kuantitas kasus maupun volume barang bukti.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan penindakan tanpa kompromi ini dilandasi satu tekad: benteng pertahanan warga Kota Samarinda dari jerat zat adiktif tidak boleh jebol.
"Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 ini, target utama kami adalah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sesuai aturan yang berlaku," kata Hendri di Samarinda.
Keberhasilan membongkar 56 kasus narkoba ini bukan kerja satu tim semata. Ada kolaborasi ketat antara Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda yang menangani 27 kasus, serta unit Reskrim Polsek jajaran dan Satpolairud yang menyumbang 29 kasus.
Dari puluhan penggerebekan itu, aparat mengamankan 74 tersangka—terdiri dari 69 laki-laki dan 5 perempuan—yang kini telah mendekam di sel tahanan.
"Seluruh 74 orang tersebut saat ini sudah berstatus tahanan resmi kepolisian," tegas Hendri.
Polisi menyita beragam barang haram bernilai fantastis. Total ada 346,31 gram sabu, 9,18 gram ganja, 44 butir ineks, 59 sampel cartridge etomidate, hingga 2,53 gram tembakau sintetis. Jika dikalkulasi, nilai ekonomis seluruh barang bukti menembus Rp982 juta.
Namun bagi kepolisian, angka nominal itu tak sebanding dengan nyawa manusia yang berhasil diselamatkan. "Pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 2.000 jiwa warga Kota Samarinda dari bahaya kerusakan fisik dan mental," tutur Hendri.
Dari hasil penindakan di lapangan, peta sebaran peredaran narkoba di Samarinda kian benderang. Polsek Pelabuhan, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, dan Samarinda Seberang tercatat paling aktif berburu dengan masing-masing memproses 5 kasus.
Sementara itu, Polsek Samarinda Kota mengungkap 3 kasus, disusul Polsek Samarinda Ulu, Polsek Palaran, dan Satpolairud yang masing-masing menangani 2 kasus.
Peta ini menjadi sinyal waspada bagi publik. Kawasan Pelabuhan, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, hingga Samarinda Seberang teridentifikasi sebagai titik merah yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat ke depan.
"Dari pengungkapan ini kita memperoleh gambaran daerah rawan. Wilayah-wilayah tersebut akan terus mendapat perhatian dan pengawasan intensif," imbau Kapolresta.
Kini, seluruh berkas dari 56 laporan polisi tersebut sedang dirampungkan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, barang bukti dan para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses peradilan. Polresta Samarinda memastikan penanganan kasus ini dikawal tuntas hingga meja hijau. (*)















