BISNIS haram yang dibangun MYF (54) selama bertahun-tahun runtuh dalam sekejap. Pria asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ini tidak hanya harus bersiap menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi, tetapi juga gigit jari melihat seluruh kekayaannya disapu bersih oleh aparat kepolisian.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim resmi memiskinkan MYF dengan menjeratnya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini menjadi tindakan tegas terukur untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar ekonominya.
Dalam pengungkapan Operasi Antik 2026 ini, penyidik menyita aset bernilai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan mulai dari uang tunai Rp1 miliar, Toyota Fortuner, Toyota Hilux, hingga sertifikat tanah.
Satu hal yang paling menyita perhatian adalah penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 13 hektare milik tersangka.
"Penyitaan lahan sawit seluas 13 hektare ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam kasus TPPU narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kamis (30/7/2026).
Penyergapan dilakukan di kediaman MYF yang berlokasi di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan sisa barang bukti berupa paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, bandar sabu Paser ini ternyata bukan pemain baru. MYF diketahui telah mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Muara Komam sejak 2023.
Tak main-main, dalam sebulan MYF mampu mengedarkan 1 hingga 1,5 kilogram sabu. Dari bisnis haram inilah modal besar itu ia putar untuk membeli aset-aset produktif seperti perkebunan sawit dan kendaraan mewah.
Untuk mengelabui petugas, MYF memutar uang hasil penjualan sabu secara rapi. Ia memanfaatkan berbagai rekening bank, baik atas nama pribadi maupun meminjam identitas orang lain.
Langkah berani memiskinkan MYF merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Kepolisian menegaskan bahwa menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkoba saja tidak cukup untuk menghentikan kejahatan ini.
"Kami ingin mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dengan cara memutus rantai ekonominya. Jika modalnya kita cabut, jaringan mereka akan mati dengan sendirinya," tambah Romylus.
Atas perbuatannya, MYF kini dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset oleh negara. (*)















