BAGI seorang peternak di pedesaan, sapi bukan sekadar hewan peliharaan. Sapi adalah tabungan, investasi masa depan, sekaligus penyambung hidup keluarga.
Naas bagi Ilyas, warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur. Tabungan berharga yang ia rawat saban hari mendadak lenyap tanpa bekas saat digembalakan di area bekas pembibitan PT NIKP.
Peristiwa bernasib apes itu bermula Minggu petang (19/7/2026). Ilyas yang biasa melepas 10 ekor sapi betina miliknya, terkejut bukan main saat kembali ke lokasi esok harinya. Tiga ekor sapinya menguap begitu saja. Kerugiannya tak main-main, mencapai Rp30 juta.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, menyembunyikan jejak di tanah berlumpur bukan perkara mudah. Ilyas menemukan titik terang awal: bekas lindasan ban mobil pikap dan jejak kaki sapi yang terseret sekitar satu kilometer dari lokasi gembalaan.
Tak ingin membuang waktu, Ilyas langsung melapor ke Polsek Rantau Pulung, Rabu (22/7/2026).
Laporan tersebut direspons cepat. Tim Gabungan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung langsung bergerak menyisir lokasi penemuan jejak.
Petunjuk awal mengarahkan dugaan pada pencurian terorganisir menggunakan kendaraan roda empat. Jejak pelaku terus diburu hingga terdeteksi berada di wilayah Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tak ingin buruannya lolos, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur mengadang jalur pintas menuju Sangatta. Sebuah mobil Daihatsu Sigra putih yang mencurigakan dihentikan petugas. Di dalamnya, duduk terduga pelaku berinisial N bersama seorang saksi berinisial A.R.
"Saat kami interogasi awal, saksi mengaku baru saja menyelesaikan transaksi penjualan sapi di wilayah Teluk Pandan senilai Rp22,5 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, mewakili Kapolres Kutai Timur di Sangatta, Kamis (23/7/2026).
Pengembangan kasus berlanjut cepat. Petugas bergerak ke Marang Kayu dan menemukan mobil pengangkut utama: Grand Max hitam bernomor polisi KT 8984 OS. Di dalam bak mobil tersebut, dua ekor sapi milik Ilyas berhasil diselamatkan.
Selain mobil dan dua sapi, polisi turut menyita dua unit ponsel serta rekaman CCTV sebagai barang bukti pendukung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepepet masalah ekonomi menjadi alasan klasik terduga pelaku N nekat menggasak ternak warga.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," jelas AKP Rangga.
Polisi kini berfokus memburu keberadaan satu ekor sapi lagi yang sempat dijual serta mendalami potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lainnya. (*)















