DINAS Perkebunan Kutai Timur (Disbun Kutim) belum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat. Pengawasan terhadap kewajiban tersebut untuk saat ini masih ditempuh lewat jalur pembinaan.
Kepala Disbun Kutim Arief Nur Wahyuni menjelaskan, pemerintah daerah mengandalkan dua instrumen utama dalam mengawasi kewajiban plasma, yakni Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dan penyesuaian legalitas perusahaan.
Kewajiban kebun plasma 20 persen merupakan aturan lama dalam industri perkebunan sawit di Indonesia. Skema ini mewajibkan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan mengalokasikan sebagian lahannya untuk dikelola bersama masyarakat sekitar, sebagai bentuk pemerataan manfaat ekonomi dari perkebunan skala besar.
Di Kutim, tidak semua perusahaan sawit disebut telah memenuhi kewajiban tersebut. Namun alih-alih menjatuhkan sanksi, Disbun memilih jalur pembinaan lebih dulu sebagai langkah awal penanganan.
"Pembinaan terkait plasma itu kami laksanakan dalam dua hal. Yang pertama PUP, penilaian usaha perkebunan," ujar Arief.
Melalui PUP, setiap perusahaan dinilai dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kinerja usaha perkebunannya. Hasil penilaian ini menjadi salah satu dasar pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kewajiban, termasuk soal plasma.
Selain PUP, Disbun Kutim telah menyurati sejumlah perusahaan agar melakukan penyesuaian legalitas, terutama menyangkut Izin Usaha Perkebunan (IUP), perizinan lain, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Arief menerangkan penyesuaian legalitas ini penting karena luas lahan yang dapat ditanami menjadi dasar penghitungan kewajiban plasma. "Karena itu akan menentukan persentase luasan plasmanya 20 persen akan dihitung. Misalnya memang tidak bisa tertanam sekian, hanya sekian, ya sudah berarti disesuaikan," jelasnya.
Untuk perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma, Arief menyebut pemerintah daerah saat ini masih mengedepankan imbauan. Tahapan ini ditempuh sebelum sanksi benar-benar diterapkan.
"Pada saat ini masih dalam tahap imbauan. Imbauan dan kemudian PUP," katanya.
Soal kemungkinan sanksi, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, Arief mengakui ketentuannya sudah tertuang dalam regulasi. Hanya saja, penerapannya di lapangan belum berjalan penuh.
"Saya kira kalau di peraturan itu ada, cuma masih berproses semuanya," ujarnya.
Arief menambahkan, proses pengawasan dan PUP juga melibatkan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat penerapan kebijakan terhadap perusahaan sawit tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk soal kapan sanksi bisa dijatuhkan. (*)















