PENJARA rupanya belum cukup memberi efek jera bagi GS. Pria yang menyandang status residivis ini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan setelah nekat membobol sebuah warung warga di Jalan Dewi Sartika, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Padahal, GS baru saja menghirup udara bebas pada 2026 ini setelah menyelesaikan masa hukumannya untuk kasus yang sama. Alih-alih bertobat, ia justru kembali berulah dan mengincar warung kelontong milik warga demi mendapat keuntungan instan.
Aksi nekat GS tersebut dilancarkan Senin, 13 Juli 2026 dini hari. Pemilik warung baru menyadari tempat usahanya diacak-acak maling saat hendak membuka toko pada pagi harinya.
Melihat kondisi warung yang rusak dan berantakan, korban langsung memeriksa barang-barang dagangannya. Setelah dihitung, pelaku berhasil membawa kabur dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, sejumlah bungkus rokok, bahkan satu jeriken berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Korban yang merugi kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Beruntung, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal rekaman kamera pengawas dan informasi dari lapangan, Tim Reskrim Polsek Bontang Utara bergerak cepat. Polisi berhasil mengendus keberadaan GS dan menangkapnya tanpa perlawanan pada Kamis, 16 Juli 2026, lengkap beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito, menyayangkan sikap pelaku yang terkesan meremehkan hukum. Menurutnya, masa lalu sebagai narapidana seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki diri, bukan malah menjadi modal untuk mengulangi kejahatan.
"Seseorang yang telah menjalani hukuman semestinya menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri, bukan justru kembali melakukan tindak pidana," ujar Lukito, Sabtu, 18 Juli 2026 menukil Polda Kaltim.
Lukito memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan kambuhan. Proses hukum terhadap GS dipastikan berjalan cepat dan tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban yang kehilangan modal usahanya.
Belajar dari kasus ini, kepolisian mengimbau para pemilik usaha dan masyarakat Bontang untuk memperketat keamanan lingkungan. Peran aktif warga dalam melaporkan gerak-gerik mencurigakan dinilai menjadi kunci utama untuk menekan ruang gerak para pelaku kriminal. (*)















