DUA nama tercatat sudah meninggal. Tapi kenyataannya, mereka masih hidup dan sehat. Itu temuan mengejutkan Bawaslu Samarinda dari hasil uji petik di lapangan.
Temuan ini muncul saat KPU Kota Samarinda sedang menggelar Pencocokan dan Penelitian atau Coklit Terbatas, pada 1–3 September 2026. Acuannya jelas: Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Samarinda, Sugeng Prasetyo, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan temuan itu ke KPU untuk ditindaklanjuti.
"Verifikasi faktual di lapangan lewat Coklit Terbatas sangat penting untuk membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, sekaligus memastikan pemilih baru terakomodasi," kata Sugeng, Kamis, 4 September 2026.
Tak cuma soal "orang mati yang hidup lagi". Bawaslu juga menemukan sejumlah warga Samarinda yang sebenarnya sudah berdomisili di luar negeri — terutama warga yang secara administratif masih tercatat di Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang.
Di sisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Samarinda, Akbar Ciptanto, menjelaskan bahwa Coklit Terbatas ini bukan formalitas semata. Tujuannya untuk memperkuat validitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III.
"Proses penyisiran lapangan melalui Coklit Terbatas ini bertujuan untuk mencegah munculnya data pemilih ganda maupun elemen data yang tidak valid akibat dinamika kependudukan," ujar Akbar.
Skala kerjanya tidak main-main. Pada triwulan ketiga ini, KPU Samarinda memverifikasi sekitar 15.000 data pemilih. Dari jumlah itu, 150 data jadi sasaran khusus Coklit Terbatas — mencakup pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, anggota Polri baru, dan purnawirawan TNI, sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester I 2026.
Untuk mengejar target itu, KPU Samarinda menerjunkan lima tim ke 10 kecamatan. Mereka turun langsung, berkoordinasi dengan lurah dan ketua RT setempat.
Menurut Akbar, pemutakhiran data memang harus terus-menerus dilakukan. Alasannya sederhana: kondisi kependudukan selalu berubah. Ada yang pindah domisili, ada yang berubah status perkawinan, ada yang baru genap usia pemilih, dan tentu saja — ada yang meninggal dunia.
Proses ini juga tidak berjalan sendiri. KPU Samarinda menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk menyinkronkan data.
Sebagai gambaran, berdasarkan rekapitulasi PDPB Triwulan II, jumlah pemilih di Kota Samarinda tercatat 643.907 orang. Angka inilah yang kini kembali disisir dan dimutakhirkan lewat PDPB Triwulan III. (*)















