PEMILIHAN Kepala Daerah alias Pilkada tanpa wakil kembali menjadi perbincangan di DPR RI. Wacana tersebut muncul setelah sejumlah anggota Komisi II DPR menilai hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap berujung konflik sehingga dinilai mengurangi efektivitas pemerintahan.
Usulan itu mencuat dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan berbeda, mulai dari mendukung penuh hingga meminta kajian lebih mendalam sebelum diterapkan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai keberadaan wakil kepala daerah selama ini sering kali hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara saat pemilihan.
Setelah pasangan terpilih, menurutnya, banyak wakil kepala daerah yang tidak memperoleh ruang menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.
"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ujar Khozin.
Khozin menyebut persoalan tersebut lebih disebabkan oleh sistem daripada faktor individu.
Berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah berjalan tidak harmonis.
"Problem ini adalah problem by system, bukan by person karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengakui usulan pilkada tanpa wakil mulai dibahas lintas fraksi di DPR. Meski begitu, ia menilai perubahan sistem tersebut tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
Menurut Saleh, selama ini memang muncul anggapan bahwa wakil kepala daerah sering kali tidak diberi peran yang signifikan dalam pemerintahan.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula pasangan kepala daerah dan wakil yang justru terlibat perselisihan hingga berujung pada persoalan hukum.
"Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan," kata Saleh.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, melihat pasangan calon kepala daerah selama ini terbentuk melalui berbagai pertimbangan politik.
Menurutnya, koalisi dalam pilkada tidak hanya mempertimbangkan popularitas, tetapi juga kekuatan ekonomi, politik, maupun jaringan sosial.
"Ada calon kuat secara ekonomi tetapi lemah secara politik sehingga menggandeng ketua partai atau kader partai. Sebaliknya, ada yang kuat secara politik tetapi membutuhkan dukungan ekonomi sehingga menggandeng pengusaha," ujarnya.
Meski memahami dinamika tersebut, Ujang mengingatkan bahwa tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa keduanya dipilih dalam satu paket sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap membutuhkan kolaborasi.
"Saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya, karena itu mereka dipilih secara paket," katanya.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan.
Ia mengaku mendukung wacana pilkada tanpa wakil, tetapi mengingatkan DPR dan pemerintah harus menyiapkan mekanisme jika kepala daerah berhenti atau berhalangan tetap.
"Tapi yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap," kata Irawan.
Menurutnya, gagasan tersebut bukan hal baru karena pernah dimuat dalam Perppu Pilkada pada 2014. Irawan menilai konflik antara kepala daerah dan wakilnya kerap muncul setelah keduanya menjabat.
Karena itu, ia mengusulkan agar wakil kepala daerah nantinya cukup ditunjuk oleh kepala daerah.
Bahkan, menurutnya, seorang kepala daerah dapat memiliki lebih dari satu deputi atau wakil sesuai beban kerja pemerintahan.
"Mungkin deputi atau wakil kepala daerah bisa 2–3 tergantung beban pekerjaannya," ujarnya.
Ia menambahkan, DPR bersama pemerintah masih perlu membahas mekanisme penggantian kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan.
Pilihan yang dapat dipertimbangkan antara lain penggantian berdasarkan mekanisme tertentu atau penyelenggaraan pemilihan baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan. (*)















