GUBERNUR Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud punya pesan sederhana untuk Komisi Informasi (KI) Kaltim: keterbukaan informasi itu penting, tapi jangan sampai bikin administrasi pemerintah jadi berantakan.
Pesan itu disampaikan Rudy saat menerima audiensi jajaran Komisioner KI Kaltim di Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Rabu (2/9/2026). Dalam pertemuan itu, KI Kaltim memaparkan Rencana Strategis (Renstra) dan program kerja periode 2026–2029, sekaligus melaporkan perkembangan penyelesaian sengketa informasi publik hingga 1 September 2026.
Turut hadir Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi dan Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim Nataline Siagian.
Rudy menyambut baik kehadiran KI Kaltim. Tapi ia langsung masuk ke poin yang menurutnya krusial: kesiapan perangkat daerah dalam mengelola dokumentasi dan pelaporan.
"Keterbukaan informasi itu sangat penting, tetapi tata kelola dan administrasi pelaporan di setiap perangkat daerah juga harus benar-benar siap dan rapi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Rudy.
Ia meminta KI Kaltim memberi pendampingan intensif ke badan publik. Sekaligus, kata dia, aktif memitigasi sengketa informasi di era digital, supaya kondusivitas daerah tetap terjaga.
Bagi Rudy, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas. Itu instrumen pengawasan. Semakin mudah masyarakat mengakses informasi, semakin mudah pula mereka mengawasi kinerja pemerintah.
"Ketersediaan informasi yang utuh membantu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran," tegasnya.
Rapor Sengketa Informasi: 341 Register Sejak 2012
Di sinilah bagian yang menarik. KI Kaltim membeberkan data yang jarang terekspos ke publik.
Sepanjang 2026 saja, tercatat 25 register sengketa baru masuk. Kalau diakumulasi sejak 2012, angkanya sudah tembus 341 register.
Untuk periode 2025–2026, sebanyak 22 sengketa sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Rinciannya: 14 lewat mediasi, tujuh lewat adjudikasi, satu lewat penetapan. Ditambah 20 register yang sudah selesai disidangkan. Sisanya, lima register, masih dalam proses.
Angka-angka ini menunjukkan satu hal: sengketa informasi di Kaltim bukan perkara kecil, dan penyelesaiannya tidak melulu soal sidang. Ada juga kebutuhan mendesak akan edukasi dan penguatan pemahaman, baik ke badan publik maupun masyarakat.
Ketua KI Kaltim, Sencihan, menegaskan keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, bukan sekadar formalitas birokrasi.
"Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi badan publik agar makin terbuka dan responsif, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak atas informasi secara bijak sesuai UU 14/2008," ujarnya.
Menurut Sencihan, penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan adalah kunci membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
KI Kaltim juga menyiapkan sejumlah agenda ke depan, termasuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta persiapan penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diproyeksikan digelar Desember mendatang.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi mengapresiasi kesempatan silaturahmi tersebut.
"Berkat kehadiran Bapak Gubernur di sini, teman-teman dari jajaran KI bisa bersama Bapak untuk melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan paparan program kerja," katanya.
Audiensi ditutup dengan foto bersama dan penyerahan dokumen laporan kinerja KI Kaltim secara simbolis kepada Gubernur. Sinergi antara Pemprov Kaltim, Diskominfo, dan KI Kaltim ini diharapkan mendorong indeks keterbukaan informasi publik di Benua Etam semakin kuat. (*)















