KOMISI Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Kick Off Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan serta Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Kamis (20/8/2026).
Agenda tahunan tersebut menjadi pijakan penting untuk mengevaluasi sekaligus membenahi transparansi tata kelola pemerintahan di wilayah Kalimantan Timur.
Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Kaltim tahun ini menghadapi tantangan yang jauh lebih berat dibanding periode sebelumnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengungkapkan bahwa jumlah peserta melonjak tajam dari 279 menjadi 407 badan publik.
"Kenaikan jumlah peserta ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami di Diskominfo sebagai instansi penggerak utama. Potensi badan publik di Kaltim sebenarnya sangat besar, mencapai hampir empat ribu lembaga yang mencakup sekolah, perguruan tinggi, BUMD, hingga pemerintah desa," ujar Ririn saat pembukaan acara di Samarinda.
Evaluasi capaian tahun 2025 menjadi alasan utama pembenahan menyeluruh harus segera dilakukan. Ririn membeberkan dari puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi, baru sebagian kecil yang mampu meraih predikat informatif.
"Hasil tahun 2025 mencatat baru enam OPD tingkat provinsi yang tergolong informatif, sementara sisanya masih menuju informatif dan kurang informatif. Catatan ini menjadi pemicu bagi kami melalui Bidang IKP untuk memperkuat pendampingan bersama KI Kaltim agar capaian tahun ini bisa meningkat pesat," tegasnya.
Ia menambahkan, kendala utama yang sering muncul di lapangan terletak pada kelengkapan dokumen pendukung serta komitmen pimpinan instansi. Pemenuhan standar layanan publik merupakan hak mendasar masyarakat yang dijamin undang-undang.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar tugas admin PPID atau demi mengejar nilai semata, melainkan kewajiban moral dan regulasi karena masyarakat memiliki hak untuk tahu," tambah Ririn.
Inovasi Media Sosial dan Sorotan Dokumen Anggaran
Ketua Komisi Informasi Kaltim, Sencihan, menjelaskan bahwa Monev tahunan krusial untuk menjaga konsistensi pelayanan publik di seluruh instansi. Selain menerapkan lima indikator baku nasional, KI Kaltim memasukkan kriteria khusus berbasis media sosial.
"Selain lima indikator standar nasional seperti digitalisasi dan sarana prasarana, Kaltim menambah satu indikator khusus berupa kewajiban mempublikasikan informasi berkala melalui media sosial. Langkah ini membawa Kaltim menjadi salah satu pelopor pemanfaatan media sosial untuk keterbukaan informasi di Indonesia," kata Sencihan.
Namun, Sencihan memberi catatan kritis terkait masih minimnya keterbukaan dokumen anggaran pada situs web resmi badan publik. Padahal, publik sangat membutuhkan data riil terkait penggunaan dana daerah.
"Masyarakat sangat membutuhkan informasi mendasar seperti pendidikan, lowongan kerja, bantuan sosial, hingga transparansi anggaran. Namun, kendala utama yang kerap ditemui adalah masih banyaknya badan publik yang belum mengunggah dokumen anggaran terbaru seperti RKA dan DPA tahun berjalan di situs web mereka," terangnya.
Sekda Pegang Tanggung Jawab Hukum Sengketa Informasi
Wakil Ketua KI Kaltim, Hajaturamsyah, menegaskan posisi vital Sekretaris Daerah dalam struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Sekda memegang kendali penuh atas implementasi regulasi ini.
"Aturan Kemendagri menegaskan bahwa Sekretaris Daerah di seluruh pemerintah daerah memiliki peran paling sentral. Sekda bertugas mengawal dan memastikan bahwa pelayanan informasi publik berjalan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Hajaturamsyah.
Ia mengingatkan bahwa Sekda memikul beban administratif dan tanggung jawab hukum secara langsung jika terjadi penyelesaian sengketa informasi di KI Kaltim.
"Sekretaris Daerah bukan sekadar penggerak, tetapi juga penanggung jawab anggaran dan administrasi. Penting untuk diingat bahwa jika terjadi sengketa informasi di KI Kaltim, pihak yang berhadapan langsung adalah Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID, bukan OPD masing-masing," pungkas Hajaturamsyah. (*)















