KONFLIK kepemilikan aset SMAN 10 Samarinda yang menyita energi akhirnya berujung terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim resmi mengantongi kepastian hukum atas kepemilikan sekolah unggulan tersebut usai memenangkan sengketa perizinan dan tata usaha negara melawan Yayasan Melati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud memilih tidak membusungkan dada. Pria yang akrab disapa Harum itu menegaskan bahwa hasil di PTUN ini bukan soal siapa menang atau kalah, melainkan soal menyelamatkan hak belajar anak-anak di Bumi Etam.
"Terkait putusan PTUN, tidak ada kemenangan yang lebih besar selain melihat anak-anak Kaltim memperoleh pendidikan terbaik," kata Rudy saat menyusuri halaman SMAN 10 Samarinda Seberang, Selasa (21/7/2026).
Gubernur Kaltim sengaja datang langsung ke lokasi untuk memastikan sarana dan prasarana sekolah siap menggelar kegiatan belajar mengajar tanpa gangguan. Langkah ini sekaligus menandai komitmen Pemprov Kaltim untuk mengakhiri perselisihan aset yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Di mata dia, dinamika konflik yang berlarut-larut hanya akan mengorbankan ruang tumbuh para siswa. Masa depan generasi muda Kaltim jauh lebih berharga daripada mempertahankan ego kelembagaan.
"Hari ini saya datang untuk memastikan anak-anak kita bisa belajar dengan tenang. Kalau energi kita habis untuk konflik, maka anak-anak kita yang kehilangan waktu," ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Yayasan Melati, untuk berjiwa besar dan memutar kemudi ke arah kolaborasi. "Seluruh pihak termasuk Yayasan Melati, bersama-sama kita bisa memberikan pendidikan untuk generasi emas bagi Kaltim," tambah Harum.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, mengonfirmasi kabar kemenangan Pemprov Kaltim dalam putusan hukum terbaru tersebut. Meski kepastian hukum sudah diperoleh, pihak biro hukum masih menyelesaikan prosedur administratif formal.
"Senin malam dapat kabar soal putusan PTUN ini. Tapi kami masih menunggu salinan resmi putusannya," terang Suparmi.
Kepastian status aset ini ibarat fondasi beton bagi Pemprov Kaltim. Selama ini, ketidakpastian status hukum sering kali menyandera rencana perbaikan dan perluasan fasilitas sekolah.
Dengan tuntasnya sengketa hukum di PTUN, Pemprov Kaltim langsung menancap gas. Sekolah yang berdiri di kawasan hijau nan asri itu kini masuk dalam pemetaan proyek strategis daerah.
Pemerintah provinsi berencana menyulap SMAN 10 Samarinda menjadi 'Sekolah Garuda'. Sekolah ini bakal diproyeksikan sebagai pusat pendidikan unggulan berstandar internasional di Kalimantan Timur.
Tak sekadar mempercantik ruang kelas, percepatan ini mencakup pembenahan total pada mutu pengajaran, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, hingga modernisasi fasilitas pendukung. Langkah ini disiapkan agar para lulusan Kaltim kelak mampu bersaing secara global di era baru Nusantara. (*)















