Pranala.co, PASER – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser menangkap seorang pria berinisial MS (44), Sabtu dini hari (27/9).
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya.
Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak Jumat sore. Hasilnya, sekira pukul 00.30 WITA, MS. berhasil diamankan di kediamannya. Polisi yang didampingi kepala desa setempat langsung melakukan penggeledahan.
Dari kamar pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 paket sabu seberat 3,84 gram, dua bendel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan.
Selain itu, diamankan pula kotak plastik berlapis lakban hitam, timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba. Barang bukti ditemukan di atas kasur maupun di lantai kamar.
Tersangka MS, seorang petani tanpa pendidikan formal, kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Barang bukti yang ditemukan sudah diakui kepemilikannya oleh tersangka. Saat ini ia bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Suradi.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi warga dinilai penting untuk memberantas peredaran narkoba di Paser. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








