SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan produktivitas kerja tetap terjaga tanpa mengurangi kenyamanan ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 003/4565/B.org-III yang mengatur jam kerja ASN di seluruh instansi Pemprov Kaltim, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Aturan tersebut berlaku efektif sejak awal hingga akhir Ramadan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja:
- Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.30 WITA (dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA)
- Jumat: Pukul 08.00 – 11.00 WITA
Sementara itu, untuk instansi dengan enam hari kerja:
- Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 14.00 WITA (dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA)
- Jumat: Pukul 08.00 – 11.25 WITA
- Sabtu: Pukul 08.00 – 13.25 WITA
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi setiap Senin ditiadakan. Sebagai gantinya, ASN diwajibkan untuk mengisi daftar hadir di ruangan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa meskipun jam kerja dipersingkat, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Kepala perangkat daerah diimbau untuk memastikan kinerja pegawai dan kelancaran pelayanan di lingkungan kerja masing-masing tidak terganggu.
Sementara itu, khusus bagi Badan Penghubung Pemprov Kaltim yang berkantor di Jakarta, penyesuaian waktu kerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan di wilayah setempat.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas kerja demi tercapainya kinerja pemerintahan yang maksimal. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post