• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Efektif 1 Juni, Ini Aturan Lengkap Jam Kerja ASN Pemprov Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
31 Mei 2025 | 19:17
Reading Time: 2 mins read
0
TPP ASN Bontang Tak Dipotong Meski Belanja Pegawai Tembus 36 Persen APBD Bontang 2026 Menyusut, TPP ASN Dipastikan Tetap Aman Belum Ada Tanda Kenaikan Gaji ASN di 2026 Efektif 1 Juni, Ini Aturan Lengkap Jam Kerja ASN Pemprov Kaltim ASN Balikpapan Bekerja Lebih Singkat selama Puasa Ramadan

Ilustrasi ASN.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA, Pranala.co — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan aturan baru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini mulai efektif berlaku per 1 Juni 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, atas nama Gubernur.

PILIHAN REDAKSI

Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional 234 PNS Kaltim Dilantik, Gubernur Ingatkan Beban di Era Digital

Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional

1 Juli 2026 | 13:34
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16

“Perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu (31/5).

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN dibagi menjadi dua skema, tergantung pada sistem kerja masing-masing perangkat daerah:

Perangkat Daerah dengan Sistem Lima Hari Kerja:

  • Senin–Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
  • Jumat: 07.30 – 11.00 WITA

Perangkat Daerah dengan Sistem Enam Hari Kerja / Pelayanan Langsung ke Masyarakat:

  • Senin–Kamis: 07.30 – 15.00 WITA
  • Jumat: 07.30 – 11.30 WITA
  • Sabtu: 07.30 – 11.00 WITA

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran kerja, pengaturannya akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

Total jam kerja ASN dalam seminggu tetap ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit, sesuai peraturan nasional. Khusus bagi kantor penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, penyesuaian waktu kerja akan menyesuaikan dengan zona waktu setempat.

Sri Wahyuni menegaskan, tujuan utama perubahan jam kerja ini adalah untuk memperbaiki perilaku kerja ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mematuhi ketentuan jam kerja baru ini. Semoga pelayanan publik semakin optimal dan roda pemerintahan berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Aparatur Sipil NegaraASN Kaltim
Previous Post

Pusaran Angin Muncul di Teluk Balikpapan Kaltim, BMKG: Itu Waterspout, Bukan Puting Beliung

Next Post

Kesal Tak Ada Makanan, Anak di Samarinda Pukul Ibunya Sendiri

BACA JUGA

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected

2 Juli 2026 | 20:44
Next Post

Kesal Tak Ada Makanan, Anak di Samarinda Pukul Ibunya Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved