GERAK-GERIK mencurigakan di kawasan Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya terjawab. Keresahan warga yang mencium adanya aktivitas gelap peredaran narkotika terbukti benar.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat. Hasilnya, tiga pemuda yang diduga kuat menjadi motor peredaran sabu di Kota Bontang berhasil digulung dalam sehari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, memimpin langsung pengungkapan ini. Tiga tersangka yang diamankan adalah RI (22), TY (29), dan ANS (29). Mereka diciduk dari beberapa lokasi berbeda pada Kamis (25/6/2026).
Operasi senyap ini bermula saat tim antinarkoba Polda Kaltim mengendus aktivitas RI. Pemuda berusia 22 tahun ini tak berkutik saat disergap petugas di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah. Tersangka RI kami amankan sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar Romylus, Minggu (28/6/2026).
Polisi yang melakukan penggeledahan badan menemukan 13 paket sabu siap edar seberat 1,91 gram bruto dari tangan RI. Petugas juga menyita uang tunai Rp3,6 juta yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi barang haram tersebut.
Petugas tidak berhenti di situ. Di ruang interogasi, RI akhirnya bernyanyi. Dia mengaku bahwa belasan paket sabu itu diperoleh dari ANS, yang digerakkan atas perintah langsung oleh TY.
Informasi berharga ini langsung direspons cepat oleh tim di lapangan. Hanya berselang 30 menit, polisi berhasil melacak dan mencokok TY di kawasan Jalan Pinisi 7 Gang Mahakam, Kelurahan Guntung.
TY yang ketakutan langsung buka kartu. Dia mengaku masih menyimpan pasokan sabu yang lebih besar di rumah ANS yang terletak di Jalan Tari Enggang.
Petugas bergerak ke rumah ANS dan melakukan penggeledahan total. Di sana, polisi menemukan kejutan besar: 37 paket sabu tambahan seberat 15,07 gram bruto, lengkap dengan timbangan digital dan sendok takar. Total ada 50 paket sabu yang disita dari jaringan ini.
Jaringan ini ternyata dikendalikan oleh pihak lain. Kepada penyidik, TY bernyanyi bahwa seluruh pasokan sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial ABL.
“Nama ABL sudah kami kantongi. Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO dan masuk dalam pengejaran intensif,” tegas Romylus.
Kini, RI, TY, dan ANS harus meringkuk di sel tahanan Polda Kaltim. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP yang baru dengan ancaman hukuman berat.
Romylus mengapresiasi keberanian warga Lok Tuan yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Jajaran Polda Kaltim berkomitmen penuh untuk terus memburu ABL dan memutus mata rantai peredaran sabu di Bontang hingga ke akarnya. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














