KALIMANTAN Timur (Kaltim) masuk dalam daftar wilayah yang akan menjadi sasaran penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Operasi itu menjadi lanjutan dari proyek percontohan penegakan hukum di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Namun kali ini pendekatannya berbeda. Pemerintah tak lagi hanya mengejar para penambang di lapangan, melainkan membidik pihak yang menggerakkan praktik tambang ilegal dari balik layar, yakni para pemodal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan sejumlah wilayah telah dipetakan sebagai target operasi berikutnya. Selain Kaltim, pemerintah juga mempertimbangkan Manado, Palu, hingga Palembang.
“Ada spot-spot yang sudah ditentukan. Hari ini pilot project, berikutnya akan dilakukan di tempat-tempat lain,” ujar Rilke di Ambon, Maluku, dikutip Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, pelaksanaannya dilakukan bertahap. Pemerintah akan melihat tingkat kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan di setiap daerah sebelum operasi dijalankan.
Menurut Rilke, arah penegakan hukum dimulai dari kawasan timur Indonesia sebagai bagian dari strategi bertahap yang dinilai lebih efektif.
“Kita mulai dari timur dulu. Nanti kita lihat spot mana yang tingkat kerusakannya paling tinggi,” katanya.
ESDM mengakui penertiban selama ini belum memberi efek jera jika hanya menyasar penambang kecil.
Karena itu, pola penegakan hukum diubah. Fokus utama kini diarahkan kepada pihak yang menyediakan modal, peralatan, hingga jaringan bisnis tambang ilegal.
“Tambang itu padat modal. Kalau hanya menangkap penambang kecil, dampaknya tidak besar. Fokus utama harus kepada pemodal,” tegas Rilke.
Strategi tersebut diharapkan mampu memutus rantai bisnis tambang ilegal yang selama ini terus berulang meski operasi penertiban berkali-kali dilakukan.
Selain menyelamatkan lingkungan, pemerintah juga ingin mengembalikan potensi penerimaan negara yang hilang akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pemerintah memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada proses penindakan.
Rilke menegaskan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang ilegal tetap akan menjadi perhatian negara. Pendekatan sosial akan disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.
“Penindakan tidak boleh tanpa solusi. Negara harus hadir bukan hanya membawa hukum, tetapi juga memberikan jalan keluar,” ujarnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penertiban tidak memunculkan persoalan sosial baru di wilayah yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal.
Keberhasilan operasi di Gunung Botak menjadi pijakan bagi ESDM memperluas penindakan ke daerah lain. Dalam kasus itu, Ditjen Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 tersangka dugaan penambangan tanpa izin.
Sebanyak 24 orang merupakan warga negara asing asal China, sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia.
Para tersangka diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas pengolahan bijih, hingga laboratorium penyulingan emas.
Saat ini satu tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, satu WNI lainnya belum ditahan. Sebanyak 12 WNA ditahan di Rutan Ambon, sedangkan 12 WNA lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti di Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.
Rilke memastikan penyidikan belum berhenti. Berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada jaksa, sementara penyidik tetap membuka peluang mengembangkan perkara jika ditemukan fakta baru.
Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, penertiban di Gunung Botak diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pertambangan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas pertambangan yang legal.
Ia berharap langkah tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan. [RIL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami













