JUMLAH korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terus bertambah. Hingga Jumat (26/6), tercatat empat mantan santriwati telah melapor kepada kepolisian.
Keempat korban telah menjalani pemeriksaan serta visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pendamping korban menduga masih ada korban lain yang belum berani menyampaikan laporan.
“Benar, sekarang sudah ada empat korban,” kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, yang mendampingi para korban.
Menurut Rina, penyidik memeriksa setiap korban secara terpisah. Langkah itu dilakukan agar masing-masing dapat menyampaikan pengalaman mereka secara utuh tanpa dipengaruhi keterangan korban lain.
“Hari ini dilakukan BAP terhadap para korban. Pemanggilan dilakukan satu per satu, begitu juga pemeriksaannya dilakukan secara terpisah,” ujarnya.
Seluruh korban kini berusia sekira 22 hingga 23 tahun. Namun dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi ketika mereka masih menjadi santriwati dan masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan TRC PPA Kaltim, para korban diduga diperdaya melalui relasi kuasa yang dimiliki terlapor sebagai pimpinan sekaligus pengajar di lingkungan pondok pesantren.
Korban, kata Rina, menerima doktrin mengenai konsep yang disebut sebagai “nikah batin”. Melalui dalih tersebut, mereka diyakinkan bahwa hubungan dengan pelaku telah sah setelah mengucapkan lafaz tertentu dan berjabat tangan.
Kepercayaan itu diduga kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan asusila terhadap para santriwati.
“Yang ditanamkan kepada korban adalah kepatuhan dan ketaatan kepada guru. Korban dibuat percaya bahwa setelah dilakukan ‘nikah batin’, apa yang dilakukan pelaku menjadi halal. Padahal itu merupakan bentuk manipulasi, penyalahgunaan relasi kuasa, dan pemaksaan yang dibungkus dengan dalih agama,” kata Rina.
TRC PPA Kaltim memastikan pendampingan terhadap para korban tidak berhenti pada proses hukum. Lembaga tersebut juga bekerja sama dengan UPTD PPA dan rumah aman untuk memberikan layanan pemulihan psikologis.
Selain itu, komunikasi dengan sejumlah mantan santriwati masih terus dilakukan. Pendamping berharap korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa memiliki keberanian untuk melapor.
“Insyaallah kami akan mengupayakan jika masih ada korban lain yang berani melapor sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
Saat ini penyidik masih memeriksa para pelapor dan saksi. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak pondok pesantren sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan memeriksa seluruh saksi, termasuk pihak pondok pesantren, dan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Rachmat menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggunaan modus “nikah batin”.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Aparat mengimbau masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara objektif, sementara pendamping korban berharap siapa pun yang memiliki informasi relevan dapat menyampaikannya melalui jalur yang telah disediakan. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami












