SEBUAH toko emas di Jalan Yos Sudarso III, Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, menjadi sasaran aksi dugaan penipuan dengan modus yang terbilang rapi. Tiga orang berpura-pura menjadi pembeli sebelum diduga menukar gelang emas asli dengan gelang imitasi.
Akibat aksi itu, sebuah gelang emas seberat 13 gram diduga raib. Kini, ketiga terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Kutai Timur dan menjalani proses hukum.
Peristiwa itu terjadi Senin malam, 22 Juni 2026. Ketiga orang tersebut datang layaknya pelanggan biasa. Mereka meminta karyawan toko memperlihatkan beberapa koleksi perhiasan emas.
Saat perhatian karyawan terpecah karena sedang menuliskan nota harga, salah seorang pelaku diduga menjalankan aksinya. Gelang emas asli seberat 13 gram diduga ditukar dengan gelang imitasi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah itu, mereka berpamitan dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, hingga ditunggu, ketiganya tak kunjung kembali.
Korban yang mulai curiga kemudian memeriksa kembali barang dagangannya. Saat itulah gelang emas asli diduga telah berganti dengan gelang palsu.
Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Satreskrim Polres Kutai Timur pada 23 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga terduga pelaku, yakni PS alias Ningsih (33), S alias Suryo (45), dan M alias Boy (53).
Ketiganya resmi ditahan sejak 26 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita dua gelang imitasi yang diduga digunakan sebagai alat dalam menjalankan aksi tersebut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan mengingatkan para pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan saat melayani transaksi, terutama ketika pembeli meminta melihat banyak barang sekaligus.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tetap waspada saat transaksi,” ujar Fauzan, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan penjaga toko dalam hitungan detik. Karena itu, pengawasan terhadap barang dagangan harus tetap dilakukan selama proses transaksi berlangsung.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [RE]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














