POLSEK Bengalon, Kutai Timur (Kutim) membongkar taktik licik peredaran narkoba yang tergolong tidak biasa. Dua orang pria berinisial ZG dan ZA terpaksa gigit jari setelah modus narkoba ditimbun di tanah yang mereka jalankan terendus aparat kepolisian.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 16,16 gram. Modus mengubur barang haram ini sengaja dilakukan untuk mengelabui mata polisi yang belakangan gencar melakukan patroli.
Penangkapan ini bermula dari perburuan di lapangan. Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat. Petugas awalnya mencokok ZG di Jalan Poros Tepian Indah–Rantau Pulung, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon.
Interogasi intensif terhadap ZG langsung membuka kotak pandora. Nyanyian ZG membawa polisi ke lokasi persembunyian rekannya, ZA, yang berada di kawasan SP 8 Jalan Belimbing, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.
Siasat yang mereka gunakan terbilang cerdik sekaligus nekat. Pelaku tidak saling bertemu atau menyerahkan barang secara langsung demi menghindari kecurigaan.
“Modus transaksi dilakukan dengan cara menimbun barang bukti di dalam tanah dan menggunakan tanda-tanda tertentu untuk menunjukkan lokasi penimbunannya,” ujar AKP Helmi, Sabtu (27/6/2026).
Mirip mencari harta karun, pembeli hanya perlu datang ke titik yang sudah ditandai dengan isyarat khusus yang disepakati. Sayangnya, sepandai-pandainya mereka menanam bangkai, baunya tetap tercium juga. Isyarat rahasia itu justru menuntun polisi langsung ke sumber barang haram tersebut.
Kini, petualangan ZG dan ZA di dunia hitam harus berakhir di jeruji besi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk segera disidangkan.
AKP Helmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, sekreatif apa pun modus yang mereka gunakan untuk bersembunyi.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bengalon tanpa pandang bulu,” tegas Helmi.
Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat pun menanti mereka di meja hijau. [RE]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














