SIASAT dua pria berinisial AR (25) dan RS (36) untuk mengelabui aparat penegak hukum berakhir antiklimaks. Keduanya tak berkutik saat polisi membongkar tempat persembunyian barang haram milik mereka di kawasan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Aksi nekat pengedaran sabu di Sangatta ini terendus setelah warga menaruh curiga pada aktivitas di Jalan Istiqomah Prima, RT 07, Desa Sangatta Utara. Lokasi tersebut dilaporkan kerap menjadi tempat transaksi narkoba yang meresahkan lingkungan sekitar.
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara langsung bergerak melakukan pengintaian. Petugas menyisir area sekitar lokasi untuk memastikan pergerakan target operasi.
Tepat Sabtu (27/6/2026) sore sekira pukul 15.25 Wita, polisi melihat gelagat aneh dari AR dan RS. Menyadari kehadiran petugas, keduanya menunjukkan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
Polisi bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat sempat membuat suasana di sekitar lokasi menegang.
Petugas jeli menyisir setiap sudut lokasi penangkapan. Kecurigaan polisi terbukti saat memeriksa area semak-semak yang berada tak jauh dari posisi kedua pelaku berdiri.
Di balik rimbunnya tanaman liar tersebut, polisi menemukan satu bungkus rokok yang sengaja disembunyikan. Saat dibuka, bungkus rokok itu ternyata berisi 20 poket plastik bening dengan kristal putih diduga sabu.
Selain puluhan poket sabu siap edar, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam dan sejumlah plastik klip bening kosong.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR, membenarkan penangkapan tersebut. Keberhasilan ini disebut berkat keberanian warga yang aktif melapor.
“Pengungkapan ini bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kutai Timur. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat,” ujar IPTU Bambang Eko, Minggu (28/6/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Partisipasi masyarakat sangat dinantikan guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini.
Kini AR dan RS harus mendekam di sel tahanan Polsek Sangatta Utara untuk pemeriksaan intensif. Polisi tengah melakukan pengembangan guna melacak bandar besar di balik kedua pengedar ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara yang berat. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














