TIGA orang korban kini menjalani pendampingan setelah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Samarinda. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan kini memasuki proses penyelidikan.
Keberanian para korban untuk berbicara tidak datang dalam waktu singkat. Sebagian di antaranya memilih diam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memutuskan mencari perlindungan hukum setelah mengetahui ada korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan kasus itu pertama kali terungkap setelah salah seorang korban menghubunginya secara langsung.
Korban mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat masih berada di lingkungan pondok pesantren. Dalam percakapan tersebut, korban juga menyampaikan sedang berusaha menghubungi korban lain untuk mengetahui apakah mereka bersedia memberikan kesaksian.
“Korban menghubungi saya dan menyampaikan bahwa ada dugaan tindakan pelecehan dan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Samarinda. Saat itu korban juga mengatakan masih berupaya menghubungi korban-korban lain untuk memastikan apakah mereka berani berbicara atau tidak,” kata Rina.
TRC PPA Kaltim kemudian menerima pendampingan terhadap tiga korban yang mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada waktu berbeda.
Salah seorang korban menyebut dugaan peristiwa terjadi dalam rentang 2018 hingga 2022. Korban lain mengaku mengalami kejadian serupa pada 2024.
Rina menjelaskan seluruh kronologi dan keterangan korban telah disampaikan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut. Ia menegaskan proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan yang diajukan saat ini mengarah kepada satu orang terduga pelaku yang disebut merupakan pengajar sekaligus memiliki posisi sebagai pimpinan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Meski sebagian dugaan peristiwa terjadi beberapa tahun lalu, para korban baru memutuskan melapor belakangan ini.
Menurut Rina, salah satu alasan terbesar adalah munculnya keberanian setelah mengetahui ada korban lain yang diduga mengalami pengalaman serupa.
“Ada korban yang mengaku berani berbicara karena mendengar ada adik-adiknya yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu, mereka melihat korban-korban kekerasan seksual di tempat lain yang berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
TRC PPA menilai dukungan terhadap korban yang mulai berani bersuara menjadi faktor penting agar dugaan tindak kekerasan seksual dapat terungkap.
Rina menilai kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berasrama kerap dipengaruhi relasi kuasa antara pengajar dan peserta didik.
Budaya kepatuhan terhadap figur yang dihormati, menurutnya, dapat membuat korban merasa takut menolak, apalagi melaporkan dugaan tindakan yang dialaminya.
“Relasi kuasa, kepatuhan, dan rasa takut sering menjadi faktor yang membuat korban sulit menolak atau melaporkan peristiwa yang dialaminya,” katanya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda yang memberikan pendampingan dan penguatan psikologis kepada para korban selama proses berlangsung.
TRC PPA Kaltim menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang ingin melapor apabila merasa mengalami dugaan peristiwa serupa.
Seluruh proses selanjutnya kini berada di tangan kepolisian. Penyidik akan mendalami keterangan para pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















