DI BALIK pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), ada persoalan lain yang tak kalah serius: tekanan sosial terhadap korban. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DP3AKB Bontang menilai stigma dari lingkungan justru berpotensi membuat pelaku tetap terlindungi.
Kepala UPT PPA DP3AKB Bontang, Sukmawati, mengatakan korban kerap menghadapi rasa takut untuk berbicara karena khawatir disalahkan atau dihakimi. Situasi itu membuat informasi penting tidak terungkap, sehingga proses penanganan menjadi terhambat.
“Kalau korban takut dipojokkan, dibully, atau disalahkan, mereka akan memilih diam. Saat itulah pelaku justru terlindungi,” ujar Sukmawati kepada Pranala.co, Rabu (29/4/2026).
Ia menekankan, tekanan sosial tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga memperparah kondisi psikologis anak. Dampaknya bisa berlangsung panjang, memengaruhi kepercayaan diri hingga perkembangan mental korban.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses Kepolisian Resor Kota Bontang. Di sisi lain, UPT PPA berfokus pada pemulihan korban melalui pendampingan intensif, termasuk sesi berulang dengan psikolog untuk membantu mengatasi trauma.
“Pendampingan ini tidak cukup sekali. Harus berulang dan intensif, supaya anak-anak bisa benar-benar pulih,” kata Sukmawati.
Selain itu, tim melakukan asesmen terhadap korban dan keluarga untuk mendeteksi kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi. Menurut Sukmawati, tidak semua anak langsung memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan kekerasan.
Hingga kini, empat anak telah tercatat dalam laporan kepolisian. Namun, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus oleh aparat.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial T (46), warga Bontang Utara, diamankan karena diduga mencabuli sedikitnya enam anak. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif, sementara aparat terus mengembangkan penyelidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sukmawati mengingatkan pentingnya peran lingkungan. Ia menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif untuk menciptakan ruang aman bagi anak.
“Kalau korban justru disalahkan, itu sama saja kita memberi ruang bagi pelaku untuk bersembunyi. Sebaliknya, jika korban dilindungi, peluang keadilan akan terbuka,” ujarnya. [FR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















