PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mencatat penurunan skor Monitoring Center for Prevention (MCSP) tahun 2025 menjadi 53,19, turun 8,35 poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 61,54. Berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), capaian tersebut menempatkan Kutai Timur dalam kategori rendah atau “nilai merah”.
Penurunan skor MCSP Kutim ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. MCSP sendiri merupakan instrumen KPK untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk aspek perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengakui hasil tersebut belum sesuai harapan. Ia menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh agar tata kelola pemerintahan dapat membaik dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan 2026 ini, karena masih dalam pendampingan KPK dan inspektorat, MCSP kita bisa meningkat,” ujar Ardiansyah.
Selain MCSP, capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kutai Timur pada 2025 tercatat 66,36. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 59,16. Namun, meski mengalami kenaikan, nilai tersebut masih menjadi yang terendah di Kalimantan Timur.
Ardiansyah menjelaskan, SPI menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian MCSP. Karena itu, rendahnya skor pada aspek integritas turut memengaruhi hasil evaluasi secara keseluruhan terhadap kinerja pencegahan korupsi di daerah.
Di tengah capaian tersebut, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan. Ardiansyah menegaskan bahwa berbagai kendala yang dihadapi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembenahan tata kelola.
“Wajib diperbaiki. Meskipun ada kendala, tetap harus diperbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menyoroti rendahnya skor SPI yang dipengaruhi penilaian kelompok pemantau dari unsur publik, yakni hanya mencapai 58,81. Ia menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh perangkat daerah,” kata Andy.
Ke depan, pendampingan dari KPK dan penguatan peran seluruh organisasi perangkat daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan skor MCSP Kutai Timur, sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















