KASUS dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 miliar yang menjerat pengusaha hotel berinisial HA resmi disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Eka Rahayu. Terdakwa hadir mengenakan rompi merah tahanan dan didampingi penasihat hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut HA dijerat pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan curang.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492,” ujar Eka di ruang sidang.
Selain pasal tersebut, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain, yakni Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a dalam regulasi yang sama. Sejumlah barang bukti turut diajukan untuk menguatkan dakwaan, mulai dari dokumen invoice, purchase order (PO), hingga delivery order (DO) periode 2013–2014.
Jaksa juga menghadirkan dokumen lain berupa resume pembayaran kontraktor tertanggal 7 Mei 2020, berita acara penyidikan Juli 2025, serta dokumen legalisir pembayaran dan konfirmasi transfer dari Bank Mandiri. Seluruhnya disebut berkaitan dengan transaksi antara PT Petrotans Utama dan PT Dharma Putra Karsa.
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara terdakwa dan korban berinisial JM yang kemudian berujung sengketa perdata. Dalam putusan Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2022, majelis hakim menyatakan masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp20.506.226.209 yang belum diselesaikan.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, kewajiban pembayaran belum dipenuhi sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Terdakwa meninggalkan pengadilan menggunakan kendaraan pribadi tanpa pengawalan karena berstatus tahanan kota. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















