SIDANG dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (27/4/2026), berubah tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dengan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara. Di tengah pembacaan tuntutan, Donna tak kuasa menahan tangis.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan ini menjadi puncak dari rangkaian persidangan perkara yang menyoroti praktik pengurusan izin di sektor tambang.
Begitu sidang usai, Donna menyatakan keterkejutannya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi.
“Saya sangat kaget mendengar tuntutan tadi. Jujur saya sangat sakit. Apalagi bapak saya sudah meninggal dan tidak bisa dimintai keterangan. Saya tidak bersalah,” ujarnya dengan suara bergetar.
Reaksi serupa datang dari tim kuasa hukum. Hendrik Kusnianto menyebut tuntutan jaksa tidak hanya tinggi, tetapi juga problematis dari sisi pembuktian. Ia menilai ada jarak antara narasi dalam tuntutan dengan fakta yang muncul di persidangan.
“Kami cukup kaget dengan pasal yang diterapkan dan isi tuntutannya. Kalau kita melihat analisis penuntut umum, banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Hendrik.
Ia secara khusus menyoroti dugaan adanya kesepakatan dalam pengurusan izin tambang yang disebut jaksa. Menurutnya, klaim itu tidak pernah terkonfirmasi secara konsisten oleh para saksi.
“Dalam fakta persidangan tidak pernah ada kesepakatan itu. Bahkan keterangan saksi seperti Roc, C, dan S justru berbeda-beda. Ini menjadi tanda tanya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hendrik juga mempertanyakan dasar tudingan aliran dana. Ia menilai konstruksi dakwaan terlalu bertumpu pada satu keterangan saksi tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai.
“Tidak mungkin satu peristiwa hanya dibuktikan dengan satu keterangan saja. Harusnya diuraikan secara jelas dan didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Isu lain yang disorot adalah penerapan pasal “turut serta”. Hendrik menilai unsur niat bersama dan kerja sama nyata—yang menjadi syarat dalam pasal tersebut—tidak pernah terbukti selama proses persidangan berlangsung.
“Kalau merujuk penjelasan pasal, harus ada niat yang sama dan kerja sama nyata. Faktanya, dua unsur itu tidak muncul di persidangan,” ucapnya.
Di luar aspek hukum, pembelaan juga menyinggung latar belakang personal terdakwa. Donna disebut berada dalam situasi membantu orang tua yang sakit, namun justru terseret dalam perkara hukum serius—sebuah narasi yang kini ikut dipertaruhkan di ruang sidang.
Tim kuasa hukum memastikan akan menguji seluruh dalil jaksa melalui nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pekan depan. Sidang berikutnya diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji kembali konstruksi perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















