BELUM tuntas menjalani hukuman, Kepala UPTD BLKI Balikpapan berinisial SN kembali terseret kasus korupsi. Aparat mengungkap dugaan baru saat SN masih berstatus terpidana dalam perkara sebelumnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan SN, yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka bersama YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan anggaran pelatihan kerja tahun 2023–2024.
“SN kembali kami tetapkan sebagai tersangka bersama YL berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena muncul setelah SN lebih dulu divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi retribusi daerah UPTD BLKI Balikpapan periode 2021–2024. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam perkara terbaru, penyidik menemukan pola penyimpangan yang berdampak langsung pada pelaksanaan pelatihan kerja. Salah satunya, hak instruktur tidak dibayarkan penuh, dengan potongan antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Tak hanya itu, dalam pengadaan barang melalui e-katalog, barang yang seharusnya diterima justru tidak ada. “Yang datang bukan barang, tetapi uang,” kata Bambang.
Penyidik juga mengungkap praktik markup kegiatan, termasuk manipulasi jumlah peserta dan durasi pelatihan. Total 136 saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8,9 miliar. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp1,34 miliar yang berhasil diselamatkan. Sisa aliran dana masih ditelusuri penyidik.
Meski sudah berstatus tersangka, YL belum ditahan. Polisi menyebut yang bersangkutan kooperatif dan masih aktif menjabat sebagai Kasubag TU di UPTD BLKI Balikpapan.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor pelatihan kerja, yang seharusnya menyasar peningkatan keterampilan masyarakat. Polda Kaltim menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















